Panitia Pembangunan Gereja di Cilegon Sebut Lurah Tak Berikan Jawaban Jelas, Soal Validasi Dukungan Warga
CILEGON – Lurah Gerem, Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin menegaskan secara gamblang bahwa mayoritas yang sebelumnya ada 70 warga memberikan dukungan terhadap rencana pembangunan gereja, kini sebanyak 51 warga telah membuat pernyataan pencabutan dukungan.
“Dari berkas 70 dukungan warga yang dibawa teman-teman HKBP, ada 51 orang yang mencabut dukungan,” terang Rahmadi Ramidin, Rabu (31/8/2022) lalu kepada Fakta Banten.
Kendati demikian kenyataannya, namun Panitia Pembangunan Gereja HKBP Kota Cilegon tetap bersikukuh dan mengklaim bahwa pihaknya telah menempuh prosedur yang benar untuk mendapatkan dukungan warga, hingga diklaim telah mencapai 70 surat dukungan dan KTP warga.
J Manulang, salah satu Panitia Pembangunan Gereja menjelaskan, bahwa berkas dukungan dari 70 warga sekitar telah diajukan permohonan validasi domisili sejak tanggal 21 April 2022 kepada Lurah Gerem.
“Namun hingga kini Lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi pengesahan 70 pendukung warga dengan alasan yang belum jelas,” ucap J Manulang kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
J Manulang mengaku juga sudah menempuh dan memenuhi semua tahapan, mulai dari bukti dukungan 112 Jemaat HKBP yang sudah divalidasi, hingga termasuk dukungan 70 warga Kelurahan Gerem.
Total jemaat HKBP sendiri diakuinya berjumlah sebanyak 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon.
Panitia juga mengklaim cara mendapatkan dukungan warga sekitar atas rencana pembangunan gereja, yakni telah dilakukan secara transparan dan jelas.
“Kami merasa perlu menyampaikan bagaimana mendapatkan dukungan dari masyarakat, terlebih dahulu memberikan sosialisasi, kemudian memberikan surat permohonan masing-masing masyarakat, untuk dibaca dengan seksama yang isinya untuk mendirikan rumah ibadah,” jelas Manulang.
“Kalau ada yang beredar di luar, untuk membangun Gedung Serba Guna itu perlu dipertanyakan. Tapi yang jelas di dalam surat permohonan kami kepada masing-masing masyarakat adalah bentuknya untuk mendirikan rumah ibadah,” tegasnya.
Manulang meyakini bahwa dukungan atas rencana pendirian gereja HKBP telah diketahui dan dipahami oleh warga.
“Makanya kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK, setelah itu yang bersangkutan memberikan tandatangan di atas materai,” imbuhnya.
Hari ini, Selasa (6/9/2022) siang, sejumlah pengurus HKBP Cilegon dan panitia pembangunan gereja mendatangi Kantor Walikota Cilegon untuk menyerahkan berkas permohonan pembangunan Gereja yang berlokasi di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Pendeta Hotman Marbun, Pendeta Gereja HKBP Resort Serang menegaskan bahwa pihaknya saat ini sudah menyerahkan berkas dukungan atas rencana pembanguan gereja kepada Walikota Cilegon.
“Kedatangan kami untuk pemberitahuan dan berkas terkait dengan permohonan kami dalam rangka pembangunan rumah ibadah yaitu Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Hari ini sudah kami serahkan di kantor ini,” ujar Pendeta Marbun.
Pendeta Marbun menjelaskan bahwa jumlah jemaah HKBP di Kota Cilegon per Desember 2021, sebanyak 3.903 jiwa.
“Dan jemaat sebanyak itu masih beribadah ke HKBP Serang. Atas kondisi itulah salah satu alasan permohonan berdirinya Gereja di Cilegon dilakukan,” tegas Pendeta.
Panitia J Manulang, kembali menegaskan bahwa pembangunan gereja yang berlokasi di Lingkungan Cikuasa tersebut, sampai saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen dan optimis bisa selesai menempuh perizinan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Bersama (PMB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan Nomor 8, Tahun 2006.
Namun panitia mengaku berpegangan dengan merujuk kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Bab IX pasal 53 ayat 2 dan 3, yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tersebut tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut, maka permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Lebih lanjut, Manulang menyampaikan, permohonan juga sudah disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon pada 6 Juni 2022 dan sudah dijawab. Namun dikarenakan saat itu masih adanya kekurangan kelengkapan berkas, kemudian dilengkapi lagi, dan telah diajukan kembali pada 15 Agustus 2022. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Untuk berkas permohonan yang diajukan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cilegon, panitia juga mengklaim sudah menyerahkannya pada 23 Agustus 2022, namun belum juga ada jawaban. (*/Red)