Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cilegon Serahkan Berkas Permohonan ke Kantor Walikota

 

CILEGON – Berkas permohonan pembangunan Gereja yang berlokasi di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, telah diserahkan ke Kantor Walikota Cilegon, Selasa (6/9/2022).

Namun Walikota tidak berada di lokasi lantaran menghadiri acara di Mako Lanal Banten.

Tampak hadir Pendeta Hotman Marbun, Pendeta Resort Serang sekaligus beberapa Panitia Pembangunan Gereja HKBP Cilegon untuk menyerahkan berkas permohonan pembangunan Gereja tersebut.

Dikatakan Pendeta Marbun bahwa kedatangannya ke Kantor Walikota Cilegon dalam rangka menyerahkan berkas dukungan terkait rencana Pembanguan Gereja di wilayah Cikuasa.

“Kedatangan kami untuk pemberitahuan dan berkas terkait dengan permohonan kami dalam rangka pembangunan rumah ibadah yaitu Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Hari ini sudah kami serahkan di Kantor ini,” ujar Pendeta Marbun.

Adapun jumlah jemaah HKBP di Kota Cilegon per Desember 2021 sebanyak 3.903 jiwa dan masih beribadah ke HKBP Serang, atas kondisi itulah salah satu alasan permohonan berdirinya Gereja di Cilegon dilakukan.

J Manulang salah atau Panitia Pembangunan Gereja mengatakan, perlu memberikan penjelasan sebaik-baiknya, tentang apa yang sudah dilakukan terkait permohonan izin kepada masyarakat.

Melalui panitia pembangunan, atas nama jemaat HKBP Cilegon terkait rencana pembangunan rumah ibadah yang berlokasi di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, sampai saat ini masih dalam proses kelengkapan dokumen pengurusan perizinan sesuai dengan SKB 2 Menteri.

Pijat Refleksi

Adapun tahapan – tahapan yang sudah dilakukan kata Manulang, adalah bukti dukungan dari 112 Jemaat yang sudah divalidasi dari total jemaat 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon.

Kedua, dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem, telah diajukan permohonan validasi domisili sejak tanggal 21 April tahun 2022 kepada Lurah Gerem.

Namun hingga kini, Lurah Gerem disebut tidak berkenan memberikan validasi pengesahan 70 pendukung warga dengan alasan yang belum jelas.

Pihaknya merasa perlu menyampaikan bagaimana mendapatkan dukungan dari masyarakat, terlebih dahulu memberikan sosialisasi kemudian memberikan surat permohonan masing-masing masyarakat, untuk dibaca dengan seksama yang isinya untuk mendirikan rumah ibadah.

“Kalau ada yang beredar di luar, untuk membangun Gedung Serba Guna itu perlu dipertanyakan. Tapi yang jelas di dalam surat permohonan kami kepada masing-masing masyarakat adalah bentuknya untuk mendirikan rumah ibadah,” ujarnya.

Setelah diketahui dan difahami oleh masyarakat, kemudian dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK, setelah itu yang bersangkutan memberikan tandatangan di atas materai.

Kemudian merujuk kepada aturan yang berlaku, Undang -undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan Bab IX pasal 53 ayat 2 dan 3 yang menyatakan, bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tersebut tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Lebih lanjut, Manulang menyampaikan, permohonan juga sudah disampaikan kepada Kemenag Kota Cilegon pada 6 Juni 2022 dan sudah dijawab, dan dikarenakan saat itu masih adanya kekurangan kelengkapan berkas kemudian dilengkapi, dan diajukan kembali pada 15 Agustus 2022, Namum sampai saat ini belum ada jawaban.

Akhirnya, pihak panitia kembali mengambil rujukan pada undang-undang nomor 30 tahun 2014, yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap, oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Terkait berkas permohonan yang diajukan ke FKUB Cilegon juga sudah diajukan 23 Agustus 2022 namun belum juga ada jawaban. Karena itu, pihaknya kembali mengambil langkah dengan merujuk pada UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintah, apabila dalam batas waktu tersebut pejabat pemerintah tidak menetapkan atau melakukan keputusan atau tindakan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien