Parkir Mobil Bongkar Muat di Pasar Kranggot Cilegon Ditarif Rp30.000, Sopir Mengeluh
CILEGON – Sopir angkutan yang melakukan bongkar muat di Pasar Tradisional Kranggot Kota Cilegon mengeluhkan besarnya biaya tarif parkir yang dipatok hingga sebesar Rp. 30.000 per mobil.
Kabarnya ketentuan yang diterapkan oleh pengelola parkir tersebut mulai berlaku di bulan April ini.
Seperti keluhan yang disampaikan oleh salah satu sopir angkutan bongkar muat yang enggan disebutkan namanya. Meski dirinya melakukan bongkar muat barang tengah malam, dirinya tetap dibebankan tarif tersebut oleh pengelola parkir pasar.
“Jam setengah dua ngasih tiket ini, padahal dari kemarin dulu-dulu gah gak ada. Masa Rp. 30.000 matak edan (bisa gila -red), saya keberatan mas. Ini bukan dari pasar katanya ini baru, ongkos buat muat bongkar, saya kan udah bayar buat orang bongkar, semua diminta,” ungkapnya kepada Fakta Banten, Rabu (15/4/2020).
Dari tiket yang diterima para sopir dan tersebar di kalangan wartawan, tertera jelas besaran tarif sebesar Rp. 30.000 per mobil. Diketahui pihak ketiga pengelola parkir di Pasar Kranggot yakni PT Multi Manfaat Sejahtera (MMS).
Kasie UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Lutfi, saat coba dikonfirmasi enggan berkomentar soal besaran tarif parkir tersebut. Lutfi malah justru meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada PT MMS.
“Hampura (maaf -red) kang, kalau melihat tiketnya itu dari pihak ke tiga yaitu MMS. Coba konfirmasi dulu dengan pihak yang terkait kang,” ujarnya singkat.
Sementara Direktur PT MMS, Mustasim, selaku penanggungjawab saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, hingga sore ini belum memberikan tanggapan.
Diketahui PT MMS yang dipimpin Mustasim mendapatkan hak pengelolaan parkir di Pasar Kranggot berdasarkan Surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Surat Pengelolaan Tempat Parkir bernomor: 550/…/SPTP/Dishub/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi.
Selain itu, hal-hal terkait sistem dan mekanisme penyelenggaraan parkir oleh PT MMS tersebut, dituangkan berdasarkan Nota Kesepahaman No.550/317/Dishub-2020, antara PT MMS dengan Dishub Cilegon. (*/Red)