Pasca Penolakan, Warga Priuk Gunakan Lapangan BPRS CM Sarana Olahraga
CILEGON – Pasca adanya penolakan lahan parkiran yang dilakukan warga Link. Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang pada Rabu (17/6/2020) lalu, anak-anak di lingkungan tersebut tampak antusias bermain bola di lapangan yang merupakan aset Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.
Seperti yang terpantau pada Jum’at (26/6/2020) sore, belasan anak-anak memanfaatkan lahan kosong tersebut untuk berolahraga. Sejak pukul 15.30 mereka sudah datang membawa bola dan cangkul. Tampak keriangan dan kegembiraan anak-anak saat permainan bola dimulai, dengan bakat alami yang dimiliki masing-masing anak, mereka begitu lincah menggocek bola saling oper bola ke rekannya dan saling menunjukan kepiawaiannya.
“Paculnya buat buangin batu, batunya pada nongol jeh bekas dipapas beko oleh orang Dishub waktu bangun sarana parkiran,” ujar salah satu anak, Cholifi dengan polosnya.
Menurut salah satu pemuda setempat, Hendri mengatakan ia sepakat jika lahan kosong milik salah satu BUMD di bidang perbankan tersebut dijadikan sebagai sarana olahraga, daripada dijadikan lahan parkiran yang bersifat komersil.
“Saya senang lihat anak-anak gembira main bola, karena emang sudah tidak ada lagi lapangan bola selain ini. Mending buat olahraga sehat, kesehatan juga mahal harganya daripada direcehkan dengan parkiran. Mending aja yang mengelola parkir kepemudaan Priuk mah, inimah cuma jadi Jukir, orang luar yang ngatur,” ujarnya.
Diketahui, usai adanya penolakan warga yang berbondong-bondong memasang spanduk penolakan di pagar lapangan tersebut, pihak kepolisian dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Cilegon langsung meminta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon untuk menutup beroperasinya parkiran yang baru berjalan hanya beberapa hari.
Dan dikarenakan sudah ada investasi (pihak ketiga pengelola parkiran) yang tertanam, Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi dikabarkan meminta ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah. Entah kepada siapa yang dimaksud pihaknya meminta ganti tersebut, Padahal sebelum dibangunnya sarana parkiran, pada Senin (8/6/2020) dalam rapat dengan Dishub, kepolisian dan perwakilan warga Priuk dan melalui surat resmi, pihak BPRS CM mencabut izin pengelolaan lahan parkiran.
Kemudian pada Jum’at (12/6/2020) BPRS CM kembali menyurati Kepala Dishub Cilegon untuk membongkar sarana parkiran karena Senin (15/6/2020), lapangan akan dipagar total. Dan dalam aksi penolakannya warga Priuk terpantau sama sekali tidak berbuat anarkis atau melakukan pengerusakan apapun.
Sementara itu, Kepala BPRS CM Idar Sudarma dalam wawancara resminya kepada awak media, sebelumnya juga menyatakan secara tegas bahwa selama lahan aset produk BPRS CM itu kosong, dijadikan sebagai CSR perusahaan untuk warga sekitar. Dan mengatakan lahan tersebut statusnya ishtisna atau aset produk bank yang tidak boleh dikomersilkan.
“Kita kan perusahaan, wajib CSR dan selama lahan itu kosong silahkan digunakan oleh warga Priuk. Sudah ada surat perjanjian sebelumnya, dan suatu ketika nanti lahan tersebut akan dibangun atau kita pergunakan warga harus menerima dan tidak minta ganti rugi,” tandasnya. (*/Ilung)