Pegawai Pemkot Cilegon Masuk Kerja Jam 8, Pulang Jam 3 Siang Selama Ramadhan

CILEGON – Memasuki bulan suci Ramadhan Pemerintah Kota Cilegon melakukan pengurangan jam kerja untuk para pegawainya. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 20 tahun 2017, dan diperkuat oleh Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 060/3129/ORB.

“Jam kerja di bulan Ramadhan akan dikurangi hal ini sesuai Surat Edaran MenPAN-RB dan diperkuat oleh Surat Edaran Walikota Cilegon,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kota Cilegon, Udan Mustaqiem di ruang kerjanya Jum’at (26/5/2017).

Udan menyampaikan bahwa jam masuk kerja yang semula pukul 07.45 WIB dan jam pulang pukul 16.00 WIB. Selama Ramadhan ini berubah menjadi jam masuk pukul 08.00 WIB dan jam pulang 15.00 WIB.

Selain jam kerja ASN, ketentuan tersebut juga berlaku bagi pegawai di lingkungan BUMD, namun ada sedikit perbedaan pada jam pulang kerja, yaitu pukul 14.00 WIB.

Sementara untuk pegawai yang dikenakan shift kerja, seperti Satpol-PP, Damkar, pegawai Rumah Sakit disesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

“BUMD berbeda jam pulang kerjanya, dan untuk pegawai yang shift akan diserahkan kepada pimpinannya masing-masing,” ungkap Udan. (*)

Penulis: Uri.

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien