Pekerja Mogok, PT. Selago Diduga Melakukan Pemberangusan Serikat Kerja
CILEGON – Puluhan kerja berkumpul didepan PT. Selago Makmur Plantation, untuk melakukan mogok kerja sebagai respon pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan tersebut, diduga melakukan PHK, dan pemberangusan serikat kerja (Union Busting).
“Disini ada PHK sepihak terhadap 61 karyawan di PT. SELAGO, lalu ada pemberangusan serikat kerja. Ini jelas melanggar UU 13 Tahun 2003, dan UU 21 tahun 2000 Tentang Serikat Kerja,” kata Ketua FSPKEP Kota Cilegon Rudi Syahrudin, Kamis (18/06/2020).
Rudi menuturkan, pekerja yang di PHK mendapatkan surat PHK saat libur hari raya, dari pengurus hingga anggota serikat. Baginya hal tersebut melanggar aturan UU, seharusnya pengurus serikat tidak bisa di PHK sepihak.
“Bahwa perusahaan dalam kondisi apapun yang terkahir di PHK adalah pengurus serikat, dalam Pasal 21 pengurus serikat tak boleh ada diskriminas, pemindahan tugas, apalagi sampai PHK. Ini bukan sanksi administrasi tapi pidana karena tindak pidana kejahatan,” tuturnya, didepan gerbang PT. Selago.
Selain itu, perusahaan beralasan PHK dilakukan karena Pandemi COVID-19, sehingga keuangan perusahaan tidak sehat. Bagi Rudy, hal tersebut idealnya dimusyawarahkan dengan serikat, sesuai Surat Edaran Kemenaker, sehingga perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak.
“Di SE diatur mekanismennya seperti dirumahkan, pergantian, pengurangan gaji managerial, tapi kalo kondisi masih seperti itu baru ada efisiensi. Gak semudah itu saat PHK harus ada audit dua tahun ke belakang dulu,” jelasnya.
Ketua FSPKEP Kota Cilegon tersebut mendesak, agar pelaku pemberangusan serikat kerja dipidanakan, lalu pekerja yang PHK dipekerjaan kembali. Ia juga menilai, perusahaan sewenang-wenang, karena tak melalui mekanisme UU yang ada.
“Harusnya PHK itu kalo memundurkan diri, atau meninggal dunia. Gak semudah itu, perusahaan sewenang-wenang melakukan PHK seenaknya,” tandasnya.
Sementara itu ketua PUK FSPKEP PT. SELAGO Syaifull Anwar menuturkan bahwa informasi PHK tiba-tiba Pada 22 Mei 2020, padahal sebelumnya tidak ada persoalan apapun. Saat briefing awalnya 50 persen pekerja akan di PHK, namun turun menjadi 30 persen.
“Dengan alasan Pandemi 61 orang yang di PHK, hari ini mogok kerja karena proses sudah banyak kita lalui dan kita sudah lakukan pertemuan 1, 2. Namun tak ada kesepakatan,” tutur Syaiful.
Ia juga menjelaskan mogok kerja, akan berlangsung dari tanggal 18 Juni – 1 Juli, atau sekitar 2 Minggu. Dengan tuntutan penolakan PHK, dan pidanakan pelaku kejahatan pemberangusan serikat kerja.
“Karena yang di PHK adalah pengurus serikat, termasuk kami. Jadi ini mogok kerja yang melibatkan kami di internal serikat PUK PT. Selago. Adapun yang hadir dari luar adalah bentuk solidaritas,” jelasnya. (*/A.Laksono)