Honda Slide Atas

Pelaku Pelayaran Keluhkan Tarif “Call” di Pelabuhan Merak, ASDP Tegaskan Sesuai Prosedur

 

CILEGON – Sejumlah pelaku pelayaran di Pelabuhan Merak mengeluhkan dugaan ketidakpatuhan terhadap Kesepakatan Bersama Pelayanan Kapal Reguler yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Kesepakatan yang ditandatangani ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, BPTD Kelas II Banten, serta operator kapal itu mengatur siklus jadwal kapal selama 180 menit, termasuk mekanisme pengenaan “call” atau satuan hitung tarif sandar.

Salah satu sumber di lapangan menyebut terjadi praktik “pemotongan” siklus, sehingga kapal dikenakan dua call meski waktu sandar belum mencapai 180 menit.

“Kapal baru bersandar sekitar 160 menit, tapi sudah ditagih dua call. Padahal mestinya hanya satu call,” ujarnya, Minggu (14/9/2025) kemarin.

Menurutnya, perbedaan perhitungan ini menambah beban biaya signifikan.

“Satu call sekitar Rp900 ribu. Kalau langsung dua call, otomatis Rp1,8 juta,” tambahnya.

Ia juga menilai proses validasi tidak selalu melibatkan pihak berwenang.

Padahal, ketentuan tarif sandar diatur dalam PM Perhubungan Nomor 84 Tahun 2018, yang menyebut tarif dihitung berdasarkan Gross Tonnage (GT) per kunjungan kapal.

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menegaskan pengelolaan data call telah dilakukan sesuai prosedur.

“Pencatatan siklus sandar kapal dilakukan melalui sistem terintegrasi, sehingga prosesnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

Shelvy menjelaskan, satu call dihitung berdasarkan port time 90 menit, bukan 180 menit.

ASDP juga memberi toleransi enam menit, sehingga sanksi tambahan baru dikenakan setelah melewati menit ke-96, sejak kapal ikat tali pertama hingga dinyatakan siap berangkat oleh VTS.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan pada 31 Agustus 2025, melibatkan BPTD, Gapasdap, INFA, VTS Merak, serta ASDP.

Dalam kesepakatan itu ditegaskan, setiap sanksi call wajib disertai berita acara resmi dari Port Traffic Control dan ditandatangani BPTD.

“ASDP berkomitmen menjalankan operasional secara akuntabel dan transparan. Kami terbuka terhadap masukan dan kritik konstruktif agar layanan penyeberangan terus meningkat,” tutupnya.(*/Nandi).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien