Pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon Diundur atas Arahan Presiden

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Pelantikan Walikota Cilegon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa batal digelar Kamis (25/2/2021) oleh Pemerintah Provinsi Banten. Pengumuman pelantikan ini kembali diralat oleh Pemprov Banten untuk menyesuaikan dengan keputusan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri.

Protokoler Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang sebelumnya mengumumkan pelantikan ini pun ikut merevisi hal ini. Jadwal pelantikan kembali diundur menjadi Jumat (26/2/2021).

“Informasi dari Ditjen Otda Kemendagri bahwa Presiden mengarahkan pelantikan Bupati dan Walikota dilakukan secara serentak pada 26 Februari 2021 di masing-masing Provinsi,” ujarnya dalam siaran pers pada Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya, melalui konferensi pers resmi Ditjen Otda Kemendagri mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 akan dilakukan secara serentak dalam 3 tahap. Akmal Malik menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap.

“Kami ingin mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengutamakan semangat keserentakan,” kata Akmal di Jakarta, Rabu (17/2/2021) dikutip dari Tribunnews.

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada Tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). (*/A. Laksono)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien