Pembangunan Gedung Mitsubishi Cilegon Diduga Bongkar Trotoar Tanpa Izin
CILEGON – Pembangunan Gedung Show Room PT Mitsubishi Cabang Cilegon yang sudah pada tahap pekerjaan akhir, ternyata melakukan pembongkaran Trotoar dan Saluran Drainase milik Pemkot Cilegon.
Pekerjaan pembongkaran fasilitas Pemerintah tersebut diduga tanpa adanya izin untuk merubah bentuk dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Cilegon.
Dari pantauan langsung faktabanten.co.id pada Rabu (12/12/2018) siang, tampak Trotoar dan Saluran Drainase yang baru selesai dibangun oleh Dinas PUPR setahun yang lalu, tampak tengah dibongkar oleh para pekerja kontraktor PT Zeta Contruction, pihak yang ditunjuk oleh PT Mitsubushi Cabang Cilegon untuk pekerjaan pagar dan jembatan.
“Kita bongkar ini untuk bikin jembatan pak, pemborongnya PT Zeta, kalau izin pembongkaran dan perubahan bentuk aset Pemkot saya nggak tahu, coba tanya pengawasnya saja Pak Dudeng,” kata salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Ketika ditanyakan perihal izin tersebut kepada Dudeng selaku pengawas pekerjaan dari PT Zeta Contruction, pihaknya enggan berkomentar.
Dudeng hanya mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi kepada manajemen dari PT Mitsubishi Cabang Cilegon bernama Ervin.
Namun saat coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Ervin enggan mengangkat telepon dari wartawan, meski dalam pesan singkat sudah disampaikan pertanyaan tentang status izin pembongkaran dan perubahan aset dari Pemkot Cilegon itu. (*/Ilung)