Pembatasan Jam Operasional, Pengelola Pusat Perbelanjaan di Cilegon Resah

Hut bhayangkara

CILEGON – Kembali menjadi zona merah Covid-19, pengelola mall di Cilegon siap mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Disperindag Kota Cilegon. Dimana surat bernomor 510/23/Disperind mengenai Tindaklanjut Keputusan Gubernur Banten Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Melalui surat tersebut, terdapat poin pembatasan jam operasional perdagangan dari minimarket, hingga pusat perdagangan terintegrasi atau mall. Salah satu pengelola Mall mengatakan telah menerima surat tersebut, bahkan telah menyurati tenant atau penyewa yang ada di CitiMall Cilegon.

“Maka, CitiMall mengadakan pembatasan jam operasional mulai hari ini (13/012021), sampai dengan 25 Januari 2021,” kata Pengelola CitiMall Cilegon, Titen, Rabu, (13/1/2021).

Melalui sambungan telepon, Ia menjelaskan ada pembagian jam operasional sesuai aturan yang dikeluarkan Disperindag yakni, tenant esensial dan non esensial. Yang dimana, tenant dengan produk esensial atau menjual kebutuhan pokok dan obat-obatan, diperkenankan buka pukul 09.00 wib sampai dengan 20.00 wib.

“Lalu untuk food and beverage (FnB), serta tenant lainnya itu jam operasionalnya mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 19.00 WIB,” jelasnya kepada wartawan.

Loading...

Kemudian, tenant kriteria FnB diberlakukan protokol kesehatan untuk Dine In atau makan ditempat menyesuaikan occupancy (kapasitas), dan diarahkan untuk take away (dibawa pulang) serta delivery (pengiriman).

“Semoga langkah ini, bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Cilegon. Walaupun disisi lain ekonomi kian lesu,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa pemilik tenant bercerita bahwa pendapatan mereka menurun karena covid-19 ini, karena pengunjung atau calon pembeli sepi. Apalagi dengan adanya pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan seperti saat ini.

“Mereka (pemilik tenant) sih mungkin resahnya, karena khawatir kedepannya sepi pengunjung. Perputaran uang kan dari situ,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Disperindag Kota Cilegon Bayu Panatagama mengatakan, pembatasan tersebut merupakan bagian dari menjaga pertumbuhan ekonomi, sekaligus mengantisipasi penyebaran covid-19. Sebab, tak mungkin menghentikan total kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kita juga ingin ekonomi tetap tumbuh,” kata Bayu. (*/A.Laksono).

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien