Pembelian Tiket Online di Pelabuhan Merak Diduga Masih Ada Pungutan di Luar Tarif Resmi

CILEGON – Mulai diterapkannya pembayaran tiket kapal kepada pengguna jasa Pelabuhan ASDP Merak secara online, membuat sebagian penumpang kebingungan dengan adanya regulasi tersebut.

Seperti yang diungkapkan Ismetullah, penumpang kapal dari Merak ke Bakauheni, pada Minggu (12/4/2020) kemarin. Padahal menurutnya sekitar dua pekan sebelumnya ia masih bisa membayar secara tunai di loket.

“Dua minggu kemarin saya habis nyebrang dari Merak ke Bakauheni, mengendarai sepeda motor, dan pembelian tiket masih bisa pakai kartu Top Up seperti Brizi, BNI, dan sejenisnya. Bahkan bisa juga cash bayar secara langsung. Dan hari ini saya nyebrang lagi dari Merak ke Bakau sama mengendarai sepeda motor. Tapi pembelian tiket dilakukan secara online lewat google atau aplikasi Ferizy. Dan sebelumnya itu saya belum mengetahuinya kalau pembelian tiket lewat online tersebut,” ungkap Ismetullah kepada Fakta Banten, melalui pesan media sosialnya.

Selain itu, pengguna jasa penyeberangan ini juga menyayangkan kebijakan manajemen ASDP yang tidak memperhatikan kondisi masyarakat yang tidak memiliki perangkat penunjang untuk bisa mengakses pembayaran tiket secara online.

Dia menilai ASDP Merak sangat minim sosialisasi terkait perubahan sistem tersebut.

“Dan di situ juga kasian kepada beberapa orang yang HP-nya belum android, dan juga beberapa orang-orang tua yang masih bingung menggunakannya, itu sangat kesusahan bagi mereka untuk mengaksesnya,” ujarnya.

Bahkan Ismet juga mempertanyakan soal adanya biaya tambahan dalam pembelian tiket online, hal ini tanpa adanya penjelasan peruntukkan biaya atau pungutan tersebut.

“Saya masih bingung juga. Di pembelian tiket online itu jelas tertulis untuk kendaraan motor / Golongan II senilai Rp51.000, tapi pelayanannya meminta bayar Rp55.000, semua diminta dengan seperti itu, tanpa memberikan keterangan yang jelas,” bebernya.

“Memang ada fasilitas lain yang membantu pembelian bagi penumpang yang HP-nya belum android, tapi dikenakan tarif tambahan dan ada pungutan lain, untuk apanya ini juga tidak jelas,” keluhnya.

BI Banten

Pengguna jasa penyeberangan dengan kendaraan truk juga mengeluhkan hal serupa, yakni adanya biaya administrasi tambahan pada setiap pembelian tiket online kendaraan yang hendak menyeberang di Pelabuhan Merak.

Menurut sumber dari sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya, pihak pengelola layanan tiket online diduga memungut biaya tambahan sebesar kurang lebih Rp 7.000.

Sumber itu menerangkan, jika membeli sendiri dan menggunakan aplikasi melalui Handphone (android) biaya admin hanya Rp2000, sedangkan jika dibantu pembelian online di tollgate dikenakan biaya hingga Rp7000 dalam setiap transaksinya.

“Kalau satu kendaraan saja ada tambahan 7.000 rupiah pungutannya, berapa yang masuk di luar biaya tiket resmi. Ini kan sudah online, tapi malah tetap saja ada pungutan, jelas aneh sistem di ASDP ini,” keluh sopir truk tersebut.

Sementara itu pihak ASDP Merak melalui Manager Usaha Pelabuhan, Tri Gustanto, dalam keterangannya di salah satu media pernah membantah adanya pungutan tambahan tersebut. Ia mengatakan bahwa biaya admin setiap transaksi hanya Rp 2.500.

“Untuk administrasi di ferizy.com berbiaya Rp 2.500 rupiah, kalau di Koperasi biaya administrasi juga Rp 2.500. Sedangkan jika menggunakan HP sendiri, pembelian tiket online hanya dikenakan biaya administrasi Rp 2.500,” bantah Tri, dilansir dari media Tribunpos baru-baru ini.

Tri juga menjelaskan pengguna jasa diberi 3 pilihan cara untuk sistem pembelian tiket online. Namun demikian, kedepan pengguna jasa diharapkan memakai aplikasi ferizy.com.

“Sementara ini kalau pembelian yang dibantu oleh Koperasi di tollgate, dikenakan biaya adm Rp 2.500, tidak benar itu sampai Rp7.000 rupiah,” ungkap Tri Gustanto.

Untuk diketahui, bahwa mulai 1 Mei 2020 pengguna jasa penyeberangan ASDP akan diterapkan wajib menggunakan sistem tiket online. Saat ini masih dalam masa sosialisasi.

Meski telah dibantah oleh pihak ASDP Merak, namun praktik pungutan administrasi di luar tarif tiket online tersebut ternyata masih tetap terjadi hingga berita ini diturunkan. (*/Ilung)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien