Pemkot Cilegon Kumpulkan Pengelola Hiburan Malam, Tegaskan Batas Maksimal Operasional Sampai Pukul 00.00 WIB

CILEGON – Buntut tewasnya seorang pengunjung akibat perkelahian di Tempat Hiburan Malam Regent yang berlokasi di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, beberapa waktu lalu, Pemkot Cilegon akhirnya memanggil seluruh Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Cilegon.

Pertemuan yang bertempat di ruang rapat walikota, Selasa (7/2), Pemkot Cilegon diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I Taufiqurrahman.

Dalam kesempatan itu, Taufiq menegaskan agar para pengelola tempat hiburan malam mematuhi tentang aturan yang telah dibuat yakni jam tayang operasi maksinal hingga Pukul 00.00 WIB.

Seluruh pengelola yang hadir harus menandatangani surat perjanjian yang dikeluarkan Pemkot Cilegon, yaitu harus tutup Pukul 00.00 WIB.

“Kami mengimbau untuk para pengelola harus mematuhi perjanjian yang sudah disepakati,” kata Asda I.

Kartini dprd serang

Pengelola Tempat Hiburan Menolak

Dari 25 orang pengelola tempat hiburan malam yang hadir, hanya 9 pengelola yang bersedia menandatangani dan mengembalikan berkas yang dikeluarkan oleh Pemkot Cilegon terkait kesepakatan jam operasional.

Terkait banyaknya pengelola tempat hiburan yang menolak tandatangan surat kesepakatan jam operasional, Plt Kepala Dinas Pol PP Imam Adi Pribadi membantahnya.

“Memang saat ini baru 9 pengelola yang baru mengembalikan dan menandatangani surat tersebut karena alasan pengelola yang hadir itu bukan pemangku kebijakan (Owner), jadi pengelola harus berbicara pada ownernya tapi hal ini kita akan jemput bola dengan mendatangi mereka, kemungkinan hari Kamis ini (9/2) semua akan beres,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pengelola Tempat Hiburan Malam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya tidak akan menandatangani surat perjanjian tersebut jika Peraturan Daerah tentang hiburan belum direvisi.

“Kita tidak akan menandatangani surat tersebut jika Perda Hiburan belum direvisi,” tegasnya. (*)

Polda