Pemkot Cilegon Lakukan Updating DTKS, Implementasi Inpres Soal Kemiskinan Ekstrim

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui dinas sosial melakukan muskel updating data kesejahteraan sosial di Kelurahan Sukmajaya, Cilegon, Jumat, (15/7/2022).

Sehubungan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2022 tentang Kemiskinan ekstrim sehingga Dinas Sosial perlu merubah muara data yang ada di tingkat DTKS terkait masyarakat yang ekstrim tingkat kemiskinannya.

Verifikasi yang dilakukan nantinya membuktikan bahwa data tersebut adalah yang termutakhir untuk selanjutnya.

Untuk mengetahui berapa jumlah angka kemiskinan yang ada di Cilegon, Kepala UPT Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial pada Dinas Sosial Kota Cilegon Yusuf Hans mengatakan, tingkat kemiskinan kota Cilegon tidak diukur dari seberapa jumlah DTKS yang ada pada dinas tersebut.

Namun diakui Yusuf, Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang ada saat ini sebanyak 47.663 orang, dengan jiwa sebanyak 150.840 jiwa berdasarkan data tahun 2020 periode bulan Februari.

“Kita masih pegang data tahun 2020-2021 periode Februari,” ujarnya.

Pada tahun 2021 lanjut Yusuf, terjadi peningkatan jumlah data, salah satunya akibat pandemi yang melanda pada tingkat nasional bahkan internasional.

Loading...

Maka kata terjadi data yang tidak layak masuk ke dalam DTKS karena stimulus kebijakan bansos terkait BST.

Dimana BST itu bantuan sosialnya keluar kepada masyarakat terdampak covid-19. Tak ayal mindset masyarakat saat itu sebagai kelompok terdampak covid-19. Data tingkat kemiskinan tahun 2020 dan 2021 pada dinas sosial merupakan refrensi data masa lalu.

“Intinya pada muskel ini mengacu pada data terakhir yang kita terima yaitu data finalisasi yang telah ditandatangani oleh Pak Walikota, yaitu tahun 2022 periode bulan Februari,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusuf menerangkan, untuk jumlah tingkat kemiskinan sesungguhnya kita harus mengacu pada data BPS dengan 14 kriteria penanganan fakir miskin.

Sementara dinas sosial mengacu pada Keputusan Mentri Sosial yakni penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.

“Ketika bicara penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu sebenarnya, stimulusnya adalah bantuan sosial. Bukan indikator tingkat kemiskinan kota cilegon atau kabupaten kota yang lain.” ucapnya.

Data yang pada DTKS merupakan data usulan dari RT/RW yang difasilitasi oleh Kelurahan masuk ke Dinsos melalui bidang data dan informasi kesejahteraan sosial Kota Cilegon.

Karena itu, Yusuf berharap pada partisipasi masyarakat utamanya RT/RW untuk selalu mengupdate atau memutakhirkan data terhadap warga-warganya yang layak untuk dibantu.

Jikapun tidak layak maka perlu disampaikan secara obyektif dan juga sebaliknya. Sehingga data bisa mengerucut kepada rumah tangga sasaran sesuai dengan bansos yang ada. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien