Pemutusan Listrik Masjid Agung Cilegon Akibat Nunggak Bayar, PLN Sebut Sebagai Contoh Disiplin
CILEGON – Polemik pemutusan listrik Masjid Agung Nurul Ikhlas, Cilegon, terus menuai kontroversi.
Pemutusan yang dilakukan PT PLN Persero Cilegon pada 25 Januari 2025 itu didasarkan atas tunggakan rekening listrik sebesar Rp 3.271.860 yang belum dibayarkan hingga batas waktu pembayaran pada 20 Januari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Supervisor PT PLN Persero Cilegon, Ibnu, saat diwawancarai oleh Fakta Banten, pada Selasa (28/1/2025).
“Kami menyampaikan bahwa PLN melakukan pemutusan sementara karena ada tunggakan rekening listrik sampai dengan tanggal 20 Januari 2025 belum dibayarkan,” ujar Ibnu.
Sebelum melakukan pemutusan sementara, Ibnu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu dan memberikan pemberitahuan kepada pengurus Masjid Agung.
“Kalau komunikasi sudah Pak, sebelum pemutusan. Namun belum ada kejelasan mau dibayarkannya kapan. Saya sudah komunikasi tanggal 25 Januari 2025 ke Bendahara DKM, namun belum ada kepastian akan dibayarkannya kapan Pak. Secara aturan tanggal 21 diputus Pak, namun di Masjid Agung, baru tanggal 25 kami lakukan pemutusan,” jelas Ibnu.
Ibnu menambahkan bahwa aturan pembayaran rekening listrik berlaku sama, baik untuk fasilitas sosial, rumah ibadah, maupun pelanggan biasa.
“Untuk aturan pembayaran rekening listrik sama Pak, dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 setiap bulannya,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pemutusan listrik di Masjid Agung Kota Cilegon, adalah sebagai contoh agar masyarakat tepat membayar listrik.
Pernyataan itu dikutip dari rekaman percakapan telepon antara Ibnu dengan tokoh masyarakat Cilegon, Haji Sahruji, yang beredar di grup WhatsApp.
“Itu Masjid Agung, itu sebagai agar masyarakat tahu, sebagai contoh masyarakat Cilegon, bahwa pembayaran listrik harus maksimal tanggal 20 Januari 2025,” kata Ibnu.
Namun, pernyataan Ibnu yang menjadikan pemutusan listrik Masjid Agung sebagai “contoh” kedisiplinan pembayaran, menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua Pengurus Komisariat (PK) Pelajar Islam Indonesia (PII) Ciwandan, Fadhil Ramadhan Setia Budi.
Fadhil menilai langkah tersebut mencerminkan kurangnya kepekaan terhadap nilai-nilai agama dan merugikan masyarakat luas.
“Memutus listrik di masjid, apalagi tanpa adanya dialog yang melibatkan masyarakat, adalah tindakan yang sangat sensitif apalagi menyinggung terkait hak beribadah umat Islam. Masjid bukan tempat bisnis yang bisa diperlakukan begitu saja. Ini tempat umat Islam bersujud dan memohon kepada Allah. Seharusnya ada pendekatan yang lebih bijak,” tegas Fadhil.
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak beribadah warganya, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Masjid adalah simbol identitas keagamaan dan sosial masyarakat Islam Indonesia. Jika ada masalah administratif seperti keterlambatan pembayaran listrik, seharusnya pihak terkait mencari solusi bersama dengan pengurus masjid. Jangan sampai langkah-langkah seperti ini malah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.
Kritik tajam juga datang dari GS Ashok Kumar, seorang mualaf sekaligus Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banten dan Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Pengurus Pusat Perkumpulan Urang Banten (PUB).
Ia menyayangkan dampak sosial yang ditimbulkan akibat pemutusan listrik tersebut, termasuk tidak terdengarnya adzan dari pengeras suara masjid.
“Di masjid kita memohon rezeki, kesehatan, dan keberkahan. Kalau ada masalah seperti ini, jangan sampai hati kita menjadi keras. Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran agar ke depan tidak terulang lagi. Kita harus menjaga kehormatan tempat ibadah ini,” ucap Ashok.
“Masjid tanpa adzan itu seperti kehilangan ruhnya. Mari kita pastikan hal seperti ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya. (*/Hery)

