Penanganan Sampah Luar Kota, DLH Cilegon: Bentuk Kerjasama Antar Pemerintah Daerah

 

CILEGON – Penanganan persoalan sampah dari Kabupaten Serang ke TPA Bagendung milik Pemkot Cilegon merupakan bentuk kerjasama antar Pemerintah Daerah.

Demikian disampaikan Muhriji, Kepala Bidang Penanganan dan Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Jumat (9/9/2022).

Menurutnya, ketika pemerintah daerah lain membutuhkan bantuan kepada pemerintah daerah lainnya, tentu harus mendapat respon.

Selama pemerintah daerah tersebut mampu melakukannya, hal itu untuk kepentingan pembangunan secara bersama-sama.

“Paska penolakan sampah di Cilowong, akhirnya Pemkab Serang beralih kebijakan untuk membuang sampah di Bagendung. Karena ini bagian antar kerjasama antar daerah, akhirnya Pemerintah Cilegon menyetujui,” katanya.

Alasan beralihnya pembuangan sampah dari Cilowong ke Bagendung, lantaran dikabarkan banyaknya tuntutan yang memberatkan kepada Pemerintah Kabupaten Serang itu sendiri, sehingga kebijakan pembuangan sampah dialihkan dari TPA Cilowong TPA Bagendung.

Meskipun begitu sambung Muhriji, ada konsekuensi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Serang terkait pembuang sampah di TPA milik Pemerintah Kota Cilegon (Bagendung).

Diantaranya perhitungan volume sampah yang dan lainnya yang berkunjung pada masuknya retribusi sampah tersebut kepada Pemerintah Kota Cilegon.

Diketahui, Pemerintah Kota Cilegon saat ini tengah mengolah sampah menjadi co-co-firing atau Bahan Bakar Jumputan sebagai pendamping bahan bakar batu bara yang di suplai ke PLTU Suralaya, sehingga, sampah dari kabupaten serang akan meningkatkan jumlah bahan baku untuk produksi Bahan Bakar Jumputan Plant Cilegon.

Muhriji juga berharap, TPSA Cilegon ke depan bukan hanya menjadi tempat pembuangan sampah saja, melainkan sebagai tempat edukasi dan agro wisata sampah bahkan sekaligus untuk penelitian dan pengembangan energi terbarukan. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien