Pendukung Ati-Sokhidin yang Intimidasi Pedagang CFD Sempat Jadi KPPS Pilkada Cilegon?

CILEGON – Penyelanggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Kota Cilegon di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sangat rentan bersikap tidak netral, pasalnya ada potensi pendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) masuk jadi bagian di dalamnya.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Bagaimana tidak, nama Bambang Andriyanto atau Andri, sosok yang sempat ramai diberitakan sebagai pendukung Ati-Sokhidin yang mengintimidasi pedagang Car Fee Day (CFD) Cilegon diketahui sempat masuk menjadi salah satu petugas KPPS di Kelurahan Karangasem.

Informasi yang didapat wartawan, nama Bambang Andriyanto sempat dipilih oleh PPS Pilkada Cilegon dan dilantik menjadi Ketua KPPS 13 di Kelurahan Karangasem. Namun belakangan, karena diketahui oleh Bawaslu, akhirnya nama Andri dicoret dan digantikan oleh orang lain.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran hal tersebut, Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Patchurrohman, mengakui bahwa hal itu sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

“Enggak ada, itu sudah ditangani Bawaslu.
Konfirm ke Bawaslu aja,” ujar pria yang akrab disapa Fatur ini melalui pesan singkat, Kamis (26/12/2020).

Kartini dprd serang

Fatur menjelaskan secara regulasi PKPU RI Nomor 20 Tahun 2020, yang melakukan rekruitmen untuk KPPS adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau badan adhoc KPU di tingkat kelurahan. Dan ia mengaku, berdasar informasi yang diterima pendukung Paslon Ati-Sokhidin tersebut telah diganti oleh PPS setempat.

“Kalau gak salah sudah diganti itu sama PPS,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fatur mengajak kepada masyarakat bila menemukan atau ingin memberi masukan terkait penyelenggara pemilu, serta ingin menindaklanjuti penanganannya, hal tersebut bisa disampaikan langsung ke KPU Kota Cilegon.

“Itu pengawas internal divisi hukum KPU,” tandasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Kota Cilegon belum dapat dikonfirmasi terkait adanya potensi Petugas KPPS yang terafiliasi dengan Paslon tertentu.

Perlu diketahui, Bambang Andriyanto merupakan pendukung Paslon petahana nomor urut 2 yakni Ratu Ati Marliati – Sokhidin, mengingat sebelumnya yang bersangkutan pernah tersangkut kasus yang mengarah untuk mendukung Paslon tersebut. (*/A. Laksono)

Polda