Pengadilan Agama Cilegon Sebut Pernikahan Usia Milenial Masih Banyak Yang Tidak Tercatat
CILEGON– Kepala Pengadilan Agama Kota Cilegon, Ahyar Siddiq mengungkapkan masih banyak pernikahan anak milenial yang tidak tercatat secara hukum di Pengadilan Agama.
Demikian disampaikan Ahyar saat menghadiri isbat nikah terpadu program Baznas Kota Cilegon, di Kecamatan Pulomerak, Kamis (5/12/2022).
“Yang harusnya mungkin orang-orang terdahulu yang perkawinannya tidak tercatat, tapi ternyata orang-orang milenial masih terdapat perkawinan yang tidak tercatat,” ungkapnya.
Dia memamaparkan banyak faktor penyebab pernikahan tidak tercatat, diantaranya adalah faktor ekonomi, pergaulan bebas, dan kebiasaan atau pemahaman masyarakat yang berpikir cukup nikah secara agama saja.
Padahal menurutnya, tidak ada aturan yang bertentangan dengan agama, bahkan secara hukum melindungi keluarga terutama bagi perempuan jika pernikahan itu tercatat secara hukum.
“Faktor milenial lebih kepada corona kalo untuk kurun 2 tahun ini, ada juga yang mungkin sisi pergaulan bebas karena biasanya terburu-buru akhirnya mereka melaksanakan secara agama terlebih dahulu,” paparnya.
Ahyar mengatakan faktor ekonomi dan pemahaman masyarakat yang berpikir cukup nikah secara agama saja yang banyak menjadi penyebab pernikahan tidak tercatat secara hukum.
“Tidak tercatanya perkawinan ini banyak faktor tergantung wilayahnya, ada yang faktor ekonomi padahal memang pencatatan sendiri relatif murah,” ujarnya.
Dia berharap Pemerintah Kota Cilegon memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya perkawinan tercatat secara hukum.
“Makanya dalam hal ini pemerintah harus memberikan pemahaman masyarakat tentang perkawinan harus tercatat,” tandasnya. (*/Nas)