Pengangkatan CPNS Harus Lewat Seleksi, Honorer K2 Cilegon “Gigit Jari”

CILEGON – Sebanyak 442 tenaga honorer K2 yang ruang lingkup kerjanya berada di Kelurahan dan Kecamatan harus pasrah dengan adanya aturan dari pemerintah yang tidak bisa mengangkat mereka jadi ASN.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemkot (BKPP) Cilegon, Selasa (9/1/2018).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Hasbi Sidik, jumlah tersebut merupakan kebijakan pusat, yang tidak mempertimbangkan pengabdian para pegawai.
“Tenaga honorer itu sudah mengabdi, ada yang belasan tahun bahkan puluhan ketika Cilegon masih menjadi Kota Administratif. Bayangkan di saat pengabdian mereka yang sedemikian lamanya terkendala oleh aturan dan kebijakan,” ungkapnya saat di temui di ruangan kerjanya, Rabu (10/1/2018).
Menurutnya, BKPP sudah melakukan upaya Namun berdasarkan UU No. 5 tentang ASN, setiap orang yang ingin menjadi ASN harus melalui proses seleksi dan ada batasan umur. Berdasarkan hal itu memang banyak tenaga honorer yang terkendala.


“Ada 37 yang sudah menjadi TKK, kemudian THL sekitar ratusan dan sisanya honorer. Kami melakukan diskusi bagaimana caranya pengusulan dan pengangkatan untuk menyelesaikan tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Tenaga honorer itu adalah korban kebijakan dan tidak bisa disalahkan. Kalaupun Pemkot tahun ini ada pengangkatan CASN itu adanya pada guru dan tim medis,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKPP Mahmudin, membenarkan pengangkatan honorer K2 terbentur oleh aturan dari pusat. UU ASN bahwa umur tidak boleh lebih dari 35 tahun, dan harus melalui seleksi yang ketiga minimal syarat pendidikan D3.
“Kalau kemudian UU boleh dan pemerintah pusat membuka kran, kami yang pertama. Solusi nya adalah ketika Presiden mengeluarkan Perpres tentang pengangkatan CASN. Mengapa demikian kebijakan ada di pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam situasi ini harus banyak ikhtiar dan pemkot sedang melakukan upaya agar kelak dikemudian hari ratusan honorer K2 yang terpisah itu bisa diangkat menjadi ASN.
“Honorer K2 Ini memang terpisah akan tetapi diakui oleh pusat, mereka intinya ingin diakomodir oleh CASN, BKPP sudah melakukan upaya audiensi, kalaupun hasilnya belum, masih tetap berusaha, semoga saja ada jalan keluarnya,” pungkasnya. (*/Asep-Tolet)
