Pengurus MAN 1 Cilegon Disebut Buka Pendaftaran Bisnis Parkiran Siswa untuk Cuan Fee 10 Persen

 

CILEGON – Polemik pengelolaan parkir di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Cilegon kembali menarik ditelisik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ternyata, pihak sekolah ikut bermain dengan cara membuka pendaftaran bisnis parkiran siswa, bahkan disertai kewajiban setoran ke koperasi sekolah.

Kali ini Hasbiyah, warga Lingkungan Kapudenok Masjid, Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, yang sejak lama mengelola penitipan motor di sekitar MAN 1 Cilegon, membeberkan praktik tersebut.

Ia mengaku, sejak awal pihak sekolah secara terbuka menawarkan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengelola lahan parkir dengan syarat wajib menyetorkan sebagian hasilnya.

“Kemudian, ada rapat dibukalah yo siapa saja yang buka parkir silahkan mendaftar dengan ketentuan 10 persen dari hasil parkir setor ke koperasi sekolah,” kata Hasbiyah, membeberkan sebagaimana pernyataan pihak sekolah, Kamis (25/9/2025).

Tak hanya itu, ia juga menegaskan kerja sama parkir ini hanya berbalut kemitraan sepihak, tanpa ada kejelasan keuntungan yang kembali ke warga.

“Bekerja samanya kan dengan koperasi katanya, dengan tidak ada timbal balik. Kalau memang kerja sama dengan koperasi setahun sekali saya dapat laba. Dibilang tidak, hanya kemitraan saja,” ujarnya.

Hasbiyah menyebut koperasi sekolah itu tidak lain dikelola langsung oleh pihak sekolah.

“Koperasi sekolah aja namanya, yang ngurusin koperasi wakil kepala sekolah,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah warga bahkan sempat mendaftar untuk mengelola lahan parkir sesuai arahan sekolah.

Namun kondisi itu justru membuat persaingan tidak sehat hingga usahanya terpaksa gulung tikar.

“Setelah itu mendaftarlah orang-orang yang ingin usaha parkir itu. Akhirnya tempat saya tutup karena sepi. Awalnya bebas tapi ternyata ada ketentuan, ada himbauan sekolah menggunakan anak muridnya, membuat video mengarahkan kali ini parkir tidak di tempat yang dulu lagi, di tempat si A, B, si C,” bebernya.

Hasbiyah menuding pihak sekolah ikut mengarahkan penempatan parkir baru.

“Diarahkan (oleh sekolah-red),” tutupnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala MAN 1 Cilegon, Maryati, mencoba membantah.

Ia mengatakan bahwa madrasah sama sekali tidak pernah meminta setoran dari pengelola parkir.

“Mohon dibedakan, ada MAN 1 dan ada Koperasi Al-Ikhlas. Namanya koperasi sebagai badan usaha tentu bisa bekerja sama dengan pihak lain, ada MoU dan ketentuan yang mengikat. Jadi salah besar kalau disebut setor ke MAN 1,” kilah Maryati saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Lebih lanjut ia menyampaikan alasannya bahwa madrasah tidak pernah menerima jatah sepeserpun dari bisnis parkir tersebut.

“Kalau kemudian ada masalah, itu harus ditelusuri lebih jauh. Jangan sampai menjadi fitnah. Karena hukum tabur tuai itu nyata adanya,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Cilegon melalui Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) menyatakan tengah menyiapkan langkah untuk menertibkan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan penitipan kendaraan bermotor.

Hal itu dinilai penting, sebab sektor parkir dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang potensial. (*/Nandi)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien