Iklan Banner

Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditetapkan, Walikota Cilegon Ajak Semua Elemen Patuhi Aturan

 

CILEGON – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon tentang Kawasan Tanpa Rokok telah ditetapkan pada Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan 6 Raperda Menjadi Perda, Senin (1/7/2022) kemarin di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon.

Walikota Cilegon, Helldy Agustian, memberikan apresiasi terhadap perda inisiasi dari DPRD Kota Cilegon.

Menurutnya perda ini ke depan dapat menjaga dan melindungi kesehatan masyarakat Kota Cilegon.

“Kami memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Cilegon yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tentang kawasan tanpa rokok dapat disusun dengan tujuan melindungi masyarakat maupun perorangan dari dampak negatif perilaku dan paparan rokok yang mengancam kesehatan dan kualitas hidup,” kata Helldy saat memberikan sambutan.

Disampaikan juga olehnya, inisiasi dari DPRD ini sebagai bentuk upaya untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Agil HUT Gerindra

Atas dukungan dari berbagai pihak, Helldy mengucapkan terimakasih, karena Perda tentang kawasan tanpa rokok ini bisa ditetapkan di Kota Cilegon, walaupun harus melalui beberapa tahapan, seperti evaluasi di Provinsi, Kemenhumkam dan lain sebagainya. Sebelum nanti akhirnya diberlakukan di masyarakat dan dipatuhi oleh semua warga Kota Cilegon.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada unsur masyarakat, akademisi, dan unsur pemangku kepentingan lainnya yang secara bersama-sama mendorong lahirnya Raperda tentang kawasan tanpa rokok ini,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Cilegon ini juga mengajak kepada masyarakat ke depannya agar bersama-sama mematuhi aturan kawasan tanpa rokok tersebut, setelah nanti Perda itu ditetapkan dan diundangkan.

“Ke depannya setelah Raperda ini ditetapkan dan diundangkan, kami mengajak segenap pihak untuk juga secara aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi dari kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan,” tegas Helldy.

Dari informasi yang didapat juga, nanti ke depannya, warga Kota Cilegon yang merokok sembarangan dan merokok di kawasan tanpa rokok yang tertera dalam pasal 3 yakni tempat belajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat umum, angkutan umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan oleh Walikota Cilegon sendiri, akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp50 juta rupiah seperti yang tertera pada pasal 35.

Namun denda tersebut belum berlaku, karena aturan atau perda itu sendiri masih belum dinomorkan dan baru ditetapkan saja, masih akan melalui proses tahap evaluasi di Provinsi.

Penetapan perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) juga dibersamai oleh 5 penetapan lainnya, yaitu Perda Kepemudaan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2012 tentang Bangunan dan Gedung, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan. (*/Hery)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien