Perihal Sengketa Tanah, Lurah Gerem Rahmadi Dipanggil Polres Cilegon
CILEGON – Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lurah Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rahmadi Ramidin terkait dugaan tindak pidana pemakaian tanah tanpa ijin yang hak atau kuasanya yang sah.
Tadinya, melalui surat undangan klarifikasi dari Polres Cilegon dengan nomor B12083/XII/2022/Reskrim yang ditujukan untuk Lurah Gerem itu, pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (05/01/2023) lalu.
Namun jadwal tersebut saat ini diundur sampai dengan waktu yang tidak ditentukan oleh penyelidik.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Cilegon Eko Tjahyo Untoro melalui Kasi Humas Polres Cilegon Sigit Dermawan pada Jumat (20/01/2023).
“Untuk pemanggilan masih belum tahu ini, masih menunggu dari pemeriksanya. Masih belum ditentukan jadwal barunya,” kata Sigit Dermawan kepada Fakta Banten.
“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, masih kita selidiki, nanti kalau ada informasi lebih lanjut saya infokan kembali,” jelasnya
Dari surat yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Cilegon Mochamad Nandar dijelaskan bahwa, Satreskrim Polres Cilegon sedang melaksanakan penyelidikan terkait dugaan peristiwa Tindak Pidana Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Hak atau Kuasanya yang Sah, sebagaimana dimkasud dalam Pasal 6 Ayat ( 1 ) Perpu No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Guna kepentingan penyelidikan, Nandar meminta agar Rahmadi Ramidin sebagai Lurah Gerem hadir di Polres Cilegon di ruangan Subnit Harda dan Bangtah Satreskrim Polres Cilegon menemui penyidik yaitu IPTU Ahmad Miftahusururi dan Aiptu Burhan.
Saat dikonfirmasi kepada Lurah Gerem oleh wartawan Fakta Banten, Rahmadi tidak ingin berkomentar apapun.
“Dikhawatirkan menimbulkan keributan, jadi saya belum bisa memberikan komentar terkait itu. Demi menjaga kondusifitas,” jelas Rahmadi. (*/Hery)