CILEGON – Ahmad Ayumi, warga Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, saat ini dirinya merasa kecewa karena hak pesangonnya sebagai karyawan PT KO ONE Indonesia setelah di-PHK hingga kini tidak kunjung diterima.
“Katanya saya di PHK, tapi suratnya tidak dikasih,” ucap Ayumi saat diwawancarai wartawan, Jumat, (23/8/2024).
Lanjut Ayumi, jika memang sudah di-PHK oleh PT KO ONE Indonesia, pihaknya ingin agar hak pesangonnya segera dikeluarkan pihak perusahaan yang sahamnya milik pengusaha asal Korea Selatan itu.
“Hak saya keluarin dong, kan saya sudah bekerja 15 tahun dan sudah dinyatakan karyawan tetap disitu pasti ada pesangon saya,” katanya.
Karena tidak kunjung ada kejelasan, Ayumi meminta bantuan ke Advokat agar hak pesangonnya sebagai pegawai yang di PHK oleh perusahaan segera diterimanya.
“Karena saya ada kenalan teman, saya ke kantor Advokat, dan sudah dua kali melakukan pertemuan dengan perusahaan, namun masih buntu,” jelasnya.
Terpisah, Habinsaran Lubis selaku kuasa hukumnya, membenarkan adanya perkara yang dialami kliennya tersebut.
“Benar Ayumi saat ini klien saya,” ujarnya singkat.
Lubis menerangkan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 UU Cipta Kerja, kliennya berhak mendapatkan pesangon karena sudah bekerja di Perusahaan selama 15 tahun.
“Ya kalo menurut aturan 96 juta, namun karena ada kesalahan dari pihak klien saya, kami hanya meminta delapan bulan gaji saja yaitu 48 juta,” jelasnya.
Lanjut Lubis, pihaknya sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan PT KO ONE Indonesia untuk menanyakan pesangon kliennya, namun belum menemui kejelasan.
“Pertemuan pertama mereka melihatkan surat PHK, dan pertemuan kedua meminta untuk mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja, bahkan pihak perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker,” jelasnya.
Namun tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya, PT KO ONE Indonesia menemui Ayumi dan menawarkan 4 bulan gaji sebagai pesangonnya.
“Nah ini perusahaan apa kok kayak gini, dan dengan kondisi seperti ini saya akan gugat PHI, dan membuktikan bahwa ini tidak benar yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada klien saya saudara Yumi,” tegas Lubis. (*/Ika)