Perusahaan Subkontraktor PT Lotte Masih Bayar Upah Murah, Ini Kata Disnaker Cilegon

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Persoalan pengupahan murah di lingkungan proyek pembangunan pabrik kimia PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) diduga kuat masih terjadi.

Sekitar 34 perusahaan subkontraktor dari dua kontraktor utama (Mainkon) yang mengerjakan proyek pembangunan di PT Lotte belum seluruhnya mencatatkan daftar perusahaanya pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Hubin) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Ahmad Izudin, Kamis (27/7/2023) lalu mengaku sudah menindaklanjuti persoalan yang muncul termasuk persoalan pengupahan dengan melakukan monitoring, mengumpulkan data sekaligus memanggil perusahaan terkait untuk mengklarifikasi kebenarannya.

Perusahaan yang masih melakukan pelanggaran upah murah kata Izudin, diberikan waktu untuk segera menyelesaikan pencatatan daftar ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon (bidang Hubin).

Karena dengan mencatatkan perusahaannya, akan diketahui jumlah tenaga kerja dan besaran upah yang diberikan termasuk ketaatan perusahaan.

“Untuk perusahaan subkontraktor pada PT Kine, masih sekitar 30 persenan yang belum mencatatkan daftar ketenagakerjaannya.” ujar Izudin.

Loading...

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo melalui bidang hubungan industrial menyampaikan, disnaker Kota Cilegon sudah menjalankan tugasnya secara normatif.

Bila terjadi persoalan dan tidak melaporkan pada disnaker Cilegon, pihaknya tidak akan mungkin mengetahuinya.

Kendati begitu, jika persoalan mencuat disnaker cilegon tidak tinggal diam, akan mempelajari penyebab timbulnya persoalan tersebut dan menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Disnaker Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan dalam hal penindakan pelanggaran upah murah dan kecelakaan kerja, melainkan hanya melakukan sosialisasi, pembinaan dan memberikan anjuran atas hasil mediasi dari perselisihan yang terjadi antara perusahaan dengan pihak serikat atau pekerja.

Karena itu Panca berharap, para pekerja atau buruh segera mengadukan pada Disnaker Kota Cilegon jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan hak pekerja.

DPRD Pandeglang

“Jika diperlakukan tidak adil oleh perusahaan, baiknya melapor ke disnaker. Salah satu fungsi kita melakukan pembinaan. Berapa seharusnya upah yang diterima. Jika terjadi PHK, apa hak kita, termasuk perlunya memahami perjanjian kerja?” tutupnya.

Belum lama ini, sebanyak 180 orang buruh PT Daesun dari dua management yakni instrumen dan electrical melakukan aksi mogok kerja selama 3 hari lantaran upah kerja yang dibayarkan jauh dibawah UMK.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes sekaligus menuntut pengupahan sesuai dengan ketentuan di Kota Cilegon, namun hingga kini persoalan tersebut belum terselesaikan. (*/Wan)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien