CILEGON – Berkaitan dengan adanya praktik pembayaran gaji karyawan dan perawat yang tidak sesuai dengan ketentuan UMK, pimpinan atau pemilik Klinik Annisa Sehat dan Apotek ini ternyata tidak pernah memenuhi panggilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
“Tidak ada, mereka tidak pernah memenuhi panggilan kami (Disnaker-red) sampai sekarang, dan katanya sekarang karyawan mau melapor ke dewan,” ungkap mediator hubungan industrial Disnaker Cilegon, Tiara Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/12/2017).
Pemanggilan dilakukan, karena karyawan klinik tersebut sudah melaporkan adanya kasus pembayaran upah kerja di bawah ketentuan UMK ke Disnaker Kota Cilegon sejak 2 bulan lalu.
Tiara Manalu menilai bahwa pihak dari pemilik klinik yang berlokasi di Ruko Cilegon City Square, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber tersebut, tidak punya itikad baik.
“Sebetulnya, mereka (karyawan-red) sudah melaporkan sekitar 2 bulan yang lalu mas, dan kita sudah melakukan pemanggilan tapi sampai saat ini, mereka tidak pernah datang,” katanya tegas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihak Disnaker Kota Cilegon sudah melakukan apa yang semestinya dilakukan, bahkan sudah melakukan pemanggilan lebih dari 2 kali.
“Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa kali, tapi mereka tidak pernah datang,” pungkasnya. (*/Temon)