Pimpinan Parpol Wajib Hadir Saat Pendaftaran Calon, Gimana dengan Ketua Golkar Cilegon yang Napi Korupsi?

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mewajibkan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir saat mendaftarkan pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota ke kantor KPU.

Tanpa kehadiran pimpinan parpol, pendaftaran pasangan calon tidak akan diterima oleh KPU. Ketentuan pendaftaran pasangan calon ini mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017.

Pelaksanan pendaftaran bakal calon yang diusung partai politik dan juga jalur perseorangan ini mulai dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September 2020. Demikian pengumuman KPU Kota Cilegon yang ditandatangani oleh Ketua Irfan Alfi.

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017, Keputusan KPU Kota Cilegon No 77/HK.03.1-Kpt/3672/KPU-Kot/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Parpol dan Gabungan Parpol pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon,” tulis Pengumuman KPU Cilegon, Jumat (28/8/2020).

Disebutkan ketentuan dalam pengumuman tersebut, yakni;

“Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir saat pendaftaran. Dalam hal Pimpinan Partai Politik/Gabungan Partai Politik atau salah satu bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik/Gabungan Partai Politik, atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang”.

Adapun syarat pencalonan, sesuai dengan UU adalah partai politik atau gabungan partai politik paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2019 yakni 8 kursi, atau paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara Pemilu 2019, yakni sebanyak 61.390 suara.

Dalam tatacara pencalonan, untuk dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon dimasukkan dalam map ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan parpol. Pendaftaran pasangan calon ditutup pada hari Kamis 6 September 2020 pukul 00.00 Wib.

Sementara diketahui, salah satu partai politik pengusung bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati dan Sokhidin, yakni DPD II Golkar Kota Cilegon saat ini masih dipimpin oleh narapidana korupsi Tb Iman Ariyadi.

Tb Iman Ariyadi mantan Walikota Cilegon yang divonis 6 tahun penjara ini, dipastikan tidak mungkin bisa hadir saat pendaftaran pasangan calon Pilkada Cilegon di kantor KPU. Tb Iman yang merupakan adik kandung calon walikota Ratu Ati Marliati ini, diketahui saat ini masih berada dalam tahanan Lapas Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman.

Dihubungi via telepon genggamnya, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi belum memberikan jawaban saat dimintai tanggapannya soal kemungkinan ketidakhadiran Ketua DPD II Golkar Cilegon dalam pendaftaran calon nanti.

Partai Golkar di Kota Cilegon sendiri masih mempertahankan jabatan Tb Iman Ariyadi sebagai ketua, meski yang bersangkutan sudah berhalangan tetap karena vonis kasus korupsinya oleh Pengadilan Negeri Serang tahun 2018 lalu.

Apakah nantinya saat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota Cilegon, akan terjadi perombakan struktur Partai Golkar di Cilegon atau akan diambil alih oleh pengurus DPD di provinsi atau DPP ???

Diketahui Bakal Paslon Ratu Ati Marliati – Sokhidin diusung oleh 4 gabungan parpol, yakni Golkar, NasDem, Gerindra, dan PKB. Bapaslon petahana ini diprediksi akan menghadapi tiga penantang lainnya, seperti Helldy-Sanuji yang diusung Berkarya dan PKS, Iye-Awab yang diusung PAN, PPP dan Demokrat, dan satu paslon perseorangan Ali Mujahidin-Firman Muttakin. (*/Red/Rizal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien