Pol PP Cilegon Imbau Pemilik Warung Makan dan Hiburan Hormati Bulan Ramadhan
CILEGON – Selama Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mengimbau kepada para pedagang atau warung makan, agar tidak buka di siang hari.
Informasi itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 300/286/435.070.2/2019 tertanggal 6 Mei 2019, sebagai tindak lanjut imbauan yang dikeluarkan oleh Walikota Cilegon Nomor 451/539/435.013/2019 tentang perihal bulan suci Ramadhan 1440 H/2019 M.
Kepala Dinas Pol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, selama berjalanya bulan suci Ramadhan pengusaha rumah makan dilarang buka pada siang hari. Hal tersebut untuk mengargai warga Kota Cilegon yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Para pemilik rumah makan agar tidak melakukan aktifitasnya pada siang hari kecuali mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadhan. Demi menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan,” katanya, Kamis (9/5/2019).
Menurut Juhadi, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak awal Ramadhan. Namun apabila ditemukan adanya pedagang yang memaksa membuka daganganya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Maka pihaknya akan memberikan surat teguran kepada pedagang tersebut.
“Kalau ada warung yang membuka tidak sesuai aturan, maka kami akan berikan teguran dengan disurati tiga kali kalau masih membandel baru kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Sofan Maksudi menambahkan, pihaknya akan melakukan razia terhadap rumah makan untuk memastikan hal faktual di lapangan.
“Apakah para pengusaha rumah makan pada buka atau tidak. Karena kita sudah memberikan surat edaran kepada pengusaha rumah makan. Nantinya kita akan pastikan apakah para pemilik rumah makan ada yang melanggar imbauan Walikota,” ujarnya
Sofan juga berharap agar para pengusaha tidak melanggar imbauan Walikota.
“Mari kita hormati kesucian Ramadhan ini dengan tidak membuka usaha rumah makan pada siang hari serta tempat hiburan malam sepanjang Ramadhan,” tandasnya. (*/Ilung)