Pol PP Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Beri Peringatan Terakhir

CILEGON – Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Cilegon memanggil dan memberikan peringatan terakhir terhadap beberapa pengelola tempat hiburan malam, terkait pelanggaran berat yang kerap dilakukan terhadap regulasi yang berlaku, di kantor Satpol PP, Selasa (3/7/2018).
Meski kebanyakan tempat hiburan malam yang kerap melanggar batas jam tayang atau operasional yang hingga pukul 00.00 WIB. Namun peringatan ini diberikan terhadap beberapa tempat hiburan yang kedapatan kerap buka pada malam Jum’at dan beroperasi pada bulan Ramadhan kemarin.
“Pemanggilan ini yang buka malam Jum’at, ini melanggar Perda No.3 th 2003, paragraf 2 Bab IV pasal 15 dan 16, Larangan buka malam Jum’at ini ada Dynasti dan Grand Krakatau. Dan Rocky Roll yang buka Ramadhan 25 Mei 2018 kemarin juga kita panggil. Mereka yang dipanggil tersebut, merupakan peringatan keras teguran Ke-3 atau terkahir,” kata Kabid PPUD Satpol PP, Sofan Maksudi, kepada faktabanten.co.id Selasa (3/7/2018) malam.
Sofan juga menegaskan, tak akan segan-segan untuk bertindak tegas dengan menutup tempat hiburan malam tersebut bila kembali kedapatan melanggar.
“Bila melanggar lagi maka Satpol PP akan bertindak tegas dan berkoordinasi dengan dinas terkait dan Pak Walikota untuk melakukan pembekuan izin usaha dan menutup,” tegasnya.
Peringatan keras tersebut sudah disampaikan dan ditandatangani oleh pihak pengelola tempat hiburan malam yang dipanggil dan hal itu telah tertuang dalam Surat Pernyataan.
“Ini sudah tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani para owner atau penanggung jawab pengelola hiburan malam. Mereka juga tidak mentaati Surat Pernyataan sebelumnya tertanggal 7 Februari 2017,” tandasnya. (*/Ilung)