Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Pemalakan Investor di Cilegon, Ini Respons Walikota Robinsar
CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang terhadap investor asing di Kota Cilegon.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah (IS), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Menanggapi hal tersebut, Walikota Cilegon, Robinsar, menyatakan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Kota Baja.
“Iya, satu (langkah) yang kita siapkan juga. Prinsipnya, kita sama-sama menjaga kondusifitas investasi di Cilegon,” ujar Robinsar saat dimintai tanggapannya, Senin (19/5/2025).
Ia menilai bahwa kasus yang menyeret salah satu oknum dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon itu menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
“Kalau perihal Kadin yang ditangkap, ada AD/ART-nya, pola dan lain-lain. Tapi ini kita jadikan evaluasi bersama, dan jangan sampai ini terulang kembali di Cilegon,” tegasnya.
Robinsar juga menegaskan bahwa dalam menjaga kondusifitas dunia usaha, kepentingan dan keterlibatan pengusaha lokal tidak boleh diabaikan.
“Tapi juga tanpa menyingkirkan para pengusaha lokalnya. Kondusifitasnya kita jaga, kita bareng-bareng jaga,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat, khususnya para pelaku usaha lokal, harus memiliki peran aktif dalam pembangunan ekonomi di Cilegon.
“Dan pengusaha lokal, masyarakatnya, harus ada peran,” tutup Robinsar.(*/Nandi)
