Polemik Tanah Wakaf Makam Balung Cilegon Mencuat Paska Putusan MA

DPRD Pandeglang Adhyaksa

 

CILEGON – Polemik dua yayasan pengelola tanah wakaf makam balung yakni Yayasan Makam Balung (YMB) dan Yayasan Wakaf Makam Balung (YWMB) mencuat ke permukaan publik, usai warga Citangkil mengadukan persoalan tersebut pada Pemerintah Kota Cilegon melalui DPRD, Rabu (20/7/2022).

Diketahui YWMB memenangkan gugatan atas pengelolaan lahan makam balung pada tingkat MA sekaligus menolak PK yang dimohonkan oleh YMB selaku pihak tergugat.

Meski demikian, YMB melihat adanya kejanggalan atas putusan MA sebagaimana dikatakan Budiman selaku Manager Umum YMB bahwa kedatangannya ke Gedung DPRD bersama Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil guna mengklarifikasi perihal tersebut.

“Kalau dari Yayasan Makam Balung itu adalah, kita ingin mengklarifikasi kedudukan atau posisi hukum dari putusan MA yang menolak PK,” ujarnya usai hearing.

Budi juga mengatakan, jika PK ditolak, maka yang berlaku adalah Putusan Kasasi. Padahal kedudukan YMB dalam Kasasi justru akan lebih menguatkan.

Loading...

Terkait ihwal wakaf kata dia, YMB sudah mengikuti apa yang sudah disarankan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang mana jika terjadi konflik terkait tanah wakaf, maka pihak pengelola harus memastikan diantaranya, 1. ikrar tanah wakaf, 2. Nazhir yang diakui Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta 3. Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional dalam hal ini BPN Kota Cilegon.

“Jadi secara legal Yayasan Makam Balung (YMB) memiliki alas atau dasar hukum yang kuat dari 3 hal itu tadi,” paparnya.

Masih kata Budi, terkait dengan polemik ke depan, pihak YMB akan melihat pada perkembangan selanjutnya, dimana hal itu dirasa akan melibatkan banyak komponen yang akan mengarah kepada jalan keluarnya.

Melihat histori awal adanya lahan makam balung adalah merupakan lahan pengganti lahan masyarakat yang terkena proyek PT Krakatau Steel pada sekitar tahun 1970-an.

Dalam hal penyerahan Lahan Makam Balung kepada masyarakat, sebagaimana keputusan yang dikeluarkan Direktorat SDM dan Umum PT Krakatau Steel pada 10 Februari 2012 menjelaskan bahwa, sehubungan dengan adanya permohonan kejelasan status lahan makam pengganti (“makam balung”) oleh masyarakat dimana lahan makam masyarakat sebelumnya terkena areal proyek PT Krakatau Steel pada sekitar tahun 1970-an.

Pada keterangan lembar tersebut juga menerangkan, Lahan Makam Balung adalah lahan pengganti lahan makam masyarakat yang terkena proyek PT Krakatau Steel berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 336/A.1/2/SK/73, namun sampai saat ini status lahan tersebut belum mempunyai Surat Keputusan (SK) penyerahan kepada masyarakat sebagaimana fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya yang diserahkan kepada masyarakat. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien