Polisi Tangkap Warga Jombang yang Hendak Menjual Sabu di Perumahan Metro Cilegon

BPRS CM tabungan

CILEGON – MTH (42) warga Link Priok, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, ditangkap Jajaran Resnarkoba Polres Cilegon.

Ditangkapnya warga Priok tersebut karena kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram di dalam bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Deddy Hermawan, membenarkan jajarannya berhasil menangkap seorang penjual narkoba berinisial MTH saat akan menjual ke konsumen di pinggir jalan, tepatnya di depan Perumahan Metro Cilegon Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Loading...

“Ya betul kami telah menangkap MTH warga Link Priok yang sedang transaksi, seberat 0,41 gram Narkoba jenis Sabu kita amankan dari pelaku. Pelaku ini merupakan jaringan Lampung. Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IW yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya, Kamis (23/3/2017).

Lebih lanjut dikatakannya, karena aksinya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun,” jelas AKP Deddy. (*)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien