Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2017 Sebesar Rp 34,89 Juta
JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 atau 1438 Hijriah telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sendiri disebut berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31,4 persen, dengan semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah, menjadi 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
Panja BPIH Komisi VIII dengan Panja Kemenag menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017/1438 sebesar Rp 34.890.312.
Dengan rincian sebagai berikut;
Harga rata-rata komponen penerbangan yang berupa tiket, airport tax dan passenger service charge sebesar Rp 26.143.812, dan dibayar langsung oleh jemaah haji.
Harga rata-rata pemondokan di Makkah sebesar SAR 4.375, dengan rincian sebesar SAR 3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji dengan ekuivalen sebesar Rp 3.391.500.
Kemudian, besaran living allowance adalah sebesar SAR 1500 yang ekuivalen sebesar Rp 5.355.000 dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
“Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR 850, dengan sistem sewa musim dan dibiayai dari dana optimalisasi atau indirect cost,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kamis (23/3/2017).
Panja BPIH Komisi VIII DPR dan Panja BPIH Kemenag menyepakati total indirect cost sebesar Rp 5.486.881.475.537 dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
a. Biaya pelayanan jemaah di Arab Saudi sebesar Rp 4.735.588.353.090.
b. Biaya pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp 270.182.591.077.
c. Biaya operasional haji di Arab Saudi sebesar Rp 274.045.591.470.
d. Biaya operasional haji daIam negeri sebesar Rp 167.064.939.900.
“Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama RI menyepakati alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438 H/12017 M sebesar Rp 40.000.000.000, yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah,” ujar Ali.
Peningkatan Pelayanan
Kedua Panja ini juga menyepakati peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
a. Jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kaIi dan di Madinah 18 kaIi.
b. Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
c. Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesar Rp 75.000 sebanyak 10 kaIi di luar Jawa dan 8 kaIi di PuIau Jawa.
d. Direct cost petugas TPHD tidak dibiayai oleh dana optimalisasi.
e. Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR 200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.
f. AIokasi kuota petugas haji Indonesia sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3.500 orang.
g. Peningkatan kualitas pelayanan bus antar kota, bus shalawat dan bus menuju Armina.
*Keterangan: Nilai kurs SAR sebesar SAR 1 = Rp 3.570. (*)
Sumber: Viva.co.id