Polisi Tetapkan Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Permintaan Jatah Proyek di Investasi Chandra Asri Alkali 

SERANG – Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus minta jatah proyek senilai Rp 5 Triliun di investasi Chandra Asri Alkali (CAA).

Dari ketiga tersangka, salah satunya merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhamad Salim.

Adapun dua tersangka lainnya ialah Ismatullah Ali yang menjabat Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, Muhammad Salim (54) melakukan pemaksaan dengan meminta proyek dan mengancam bakal melakukan aksi unjuk rasa di PT China Chengda Engineering.

“MS berperan mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi. Pada tanggal 14 dan 22 April, MS dan Ismatullah bertemu dengan PT. Total selaku perwakilan PT. Chengda. Keduanya memaksa meminta proyek,” ujarnya, Jumat malam (16/5/2025).

Amdal Mayora Tangerang

Untuk barang bukti berupa video yang beredar di media sosial dan barang bukti berupa dokumen yang disita Polda Banten.

“1 Video 4,16 detik di IG Fakta Banten, 1 video 46 detik di IG Kabar Banten, 1 bundel screen shot ajakan Ketua Kadin kepada para saksi untuk ke lokasi proyek PT. CAA,” ujarnya.

“1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 April, 1 lembar notulen pertemuan, 1 lembar notulen pertemuan tanggal 22 April dan 1 lembar surat dari Kadin kepada PT. Chengda tanggal 8 Mei 2025,” sambungnya.

Ketiganya kini ditahan di rutan Polda Banten atas dugaan peristiwa pidana penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP, 368 KUHP, 335 KUHP.

“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Dian. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien