Politisi: Rendahnya Kedisiplinan ASN Cilegon, Barometer Pemimpinnya

BI Banten Belanja Nataru

CILEGON – Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkot Cilegon, yang kedapatan terlambat datang untuk mengikuti apel pagi yang dilaksanakan di halaman Pemkot Cilegon pada Selasa (2/1/2018) pagi, membuat para Abdi Negara itu masuk dengan cara menerobos pagar belakang.

Meski sudah terlambat mengikuti apel pagi yang digelar di hari kerja pertama di tahun 2018, para pekerja yang digaji rakyat itu diduga tetap bersikukuh masuk bukan untuk mengkuti apel, melainkan mengisi absen finger print yang diwajibkan kepada mereka. Dan kejadian tersebut terekam video yang faktabanten.co.id sudah unggah di fanpage Facebook pada Selasa (2/1/2017) malam.

Tampak puluhan ASN dengan mengenakan seragamnya silih berganti menerobos pagar yang berlubang, mereka seakan tanpa malu melakukan aksinya tersebut walau dilihat masyarakat luas yang sedang melintas.

Kejadian yang selayaknya tidak pantas dilakukan oleh ASN itu, ditanggapi oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cilegon, Ali Fahmi. Pihaknya menyayangkan rendahnya kedisiplinan ASN di Pemkot Cilegon yang belum juga kunjung ada perubahan.

“Persoalan kedisiplinan ASN sebetulnya sudah disinggung beberapa kali oleh Plt Walikota, tapi sepertinya kok belum ada perkembangannya ya?” ujar Fahmi, saat ditemui faktabanten.co.id di kediamannya.

Selain itu, politisi asli Cilegon yang bergaya hidup sederhana ini, mengaitkan indisiplinernya para ASN yang menerobos pagar itu dengan cerminan pemimpinnya, dalam hal ini Walikota Cilegon.

“Padahal sesungguhnya ini merupakan barometer keberhasilan seorang pemimpin dalam organisasi apapun. Kejadian yang tertangkap kamera tersebut bisa menyangkut kewibawaan pemimpin yang seharusnya dengan kekuasaan dan kewibawaannya harus mampu menimbulkan kesadaran bawahan untuk menerima kewibawaannya, karena dirasa benar dan baik. Sehingga bawahan merasa bersatu dengan atasan (committed),” paparnya.

Pijat Refleksi

Amat disayangkan memang, apakah para ASN di Cilegon ini lupa atau memang benar-benar tidak mengetahui Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana kewajiban dalam Undang-undang nomor 8 ini diperjelas lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan PP ini masih berlaku sampai sekarang.

Dengan jelas PP 53 tahun 2010 ini mengatur tentang disiplin PNS. Di dalam peraturan tersebut diatur tentang displin, pelanggaran disiplin, larangan, dan juga kewajiban PNS. Kewajiban PNS yang diatur antara lain:

Bagian 3 pasal 3 PP 53 Tahun 2010:
1. Mengucapkan sumpah/janji PNS
2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD-RI 1945, NKRI dan Pemerintah.
4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS denga penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab
6. Menjujung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan /atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil;

1. Masuk kerja dan menaati jam kerja
2. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan
3. Menggunakan dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
4. Memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat;
5. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
6. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier;
7. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

“Buat bapak bapak dan ibu ibu ASN di Cilegon, selalu ingat kewajiban ibu dan bapak jangan cuma ribut menuntut hak. Kalau kata wong bengen Cilegon, ‘Sepi ing pamrih rame ing gawe’. Kita harus lebih sibuk mengurusi kewajiban dari pada hak, karena hak akan selalu mengikuti kewajiban,” tandas Fahmi.

“Ingatlah di pundak jabatan para ASN ada amanat rakyat yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya, karena akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak,” pungkasnya. (*/Ilung)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien