CILEGON – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cilegon menggelar perkara kasus narkoba, sebanyak 13 orang menjadi tersangka. 10 orang sebagai pengedar dan 3 orang menjadi pemakai.
“10 orang pengedar dan 3 orang pemakai,” ungkap Kapoles Cilegon AKBP Romdhon Natakusumah saat gelar perkara Rabu (10/5/2017)
13 tersangka diamankan dalam operasi antik kalimaya yang digelar dari tanggal 26 April sampai 5 Mei 2017, selama operasi tersebut Kepolisian berhasil mengimpulkan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 6,97 gram.
“13 orang kamu amankan dan jadi tersangka, dari 13 orang tersebut 3 orang lainnya adalah mantan residivis,” lanjutnya.
Dari 13 orang, 10 orang pengedar dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Unadang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara 3 orang lainnya dikenakan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“10 orang pengedar dikenakan pasal 112 dan 114 minjmal 4 tahun maksimal 20 tahun dan 3 orang lainnya adalah pemakai dengan pasal 127 ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)