Polres Cilegon Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hut bhayangkara

 

CILEGON – Polres Cilegon gelar Konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa, (8/3/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menyampaikan, penangkapan tersebut tidak lepas dari laporan orang tua korban yang menyampaikan kepada polres bahwasanya anaknya telah diculik dan dibawa seseorang.

Dan diketahui, penculikan tersebut terjadi pada (15/2/2022), sekitar pukul 11.30 WIB. Yang bermula ketika pelaku mendatangi rumah tempat tinggal orang tua korban dan kemudian meminta izin kepada ibu korban untuk membawa korban bekerja di Serang, karena memang kondisi korban sendiri sudah putus sekolah.

“Ibu korban menyampaikan, pelaku ingin membawa korban bekerja di sebuah butik, yang dimana korban sebelumnya sudah berinteraksi dengan pelaku lewat media sosial,” ucap Kapolres Cilegon.

“Pada waktu itu ibu korban tidak mengizinkan kedua pelaku untuk membawa korban yang notabennya anak kandungnya sendiri ke Serang untuk bekerja,” imbuh Sigit.

Kronologi Peristiwa berlanjut ketika pada hari Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 09:00 WIB anak pelapor yang disini ialah korban sendiri, menghubungi pelapor bahwa saat itu korban sedang berada di perjalanan dengan menggunakan minibus dan mengarah ke Pekanbaru-Riau.

Anak pelapor atau korban berinisial PM yang masih berumur 17 tahun ini merasa ditipu karena awalnya ia diajak untuk bekerja di Serang Banten namun mobilnya mengarah ke Pekanbaru.

Tidak berlangsung lama, sekitar pukul 15.00 WIB hari Rabu (16/2), Ibu PM datang ke Polres Cilegon untuk melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon terkait dengan adanya tindak pidana penculikan.

“Pada awalnya penculikan dulu baru kemudian kami melakukan penyelidikan,” lanjut AKBP Sigit Haryono.

Loading...

“Kami dari penyidik tentunya dengan segala tekniknya baik menggunakan Information and Technologi (IT) maupun secara konvensional memeriksa beberapa saksi dan kemudian berangkat ke Pekanbaru – Riau,” tambah Sigit.

Dijelaskan lebih oleh Kapolres, sesampainya di Pekanbaru penyidik menemukan PM berada di sebuah warung makan, warung makan di pemukiman tersebut adalah tempat lokalisasi dan setelah diselidiki ternyata tempat tersebut adalah tempat dimana korban dijual oleh pelaku untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di daerah Beringin, Pekanbaru.

Pada Hari Senin (21/2/2022), Satreskrim Polres Cilegon berhasil membawa pulang korban dari Pekanbaru Riau ke Polres Cilegon dan dipertemukan dengan orang tuanya.

Sigit menambahkan, setelah melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon dibackup juga dengan Unit Reserse Mobile (Resmob) yang berada di dalam Satuan Korps Brimob (Brigade Mobile), melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak saat akan menyebrang ke Bakauheuni.

Setelah diperiksa dan diproses di Polres Cilegon, Pelaku yang menjual korban dengan nama inisial HF (Wanita) dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang dimaksud itu adalah mereka perekrutan, penipuan, pengiriman dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, Kemudian pasal 83 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

“Demikian juga untuk tersangka satunya yaitu inisial NM (Pria) pelaku yang mengantarkan korban ke Pekanbaru pasal yang dikenakan ialah pasal 10 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kemudian pasal 83 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud yaitu melakukan penjualan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” imbuh Sigit.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik yaitu 2 unit handphone, kemudian 1 lembar hasil print out rekening BCA dengan saksi yang diperiksa ada 4 orang.

Sigit menjelaskan modus dari pelaku yakni pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang atau perdagangan anak dibawah umur dengan cara menawarkan pekerjaan di media sosial dan kemudian melakukan penipuan kepada keluarga korban yang terkena modusnya.

“Korban dijual seharga Rp1.500.000, dan kami masih mendalami uang Rp1.500.000 oleh tersangka digunakan untuk apa saja dan tentunya nanti sebagai pertanggungjawaban pelaku dengan apa yang telah dilakukan,” tegas Sigit Haryono.

Kapolres Cilegon ini mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk segera membuat laporan apabila ada kejadian serupa.

“Sebetulnya Informasi seperti ini sudah beberapa kali kami dengar namun yang fakta melaporkan tidak banyak, ya tidak banyak yang melaporkan maka kami mengajak masyarakat segera membuat laporan apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa,” pungkas Sigit. (*/Heri)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien