Polres Cilegon Tangkap Preman Pengeroyok Wartawan di Terminal Merak

KPU Cilegon Coblos

CILEGON – Dalam jangka waktu kurang dari 24 jam, Polres Cilegon beserta unit Reskrim Polsek Pulo Merak berhasil amankan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang yang tidak dikenal yang terjadi pada Rabu (19/12/2018), pukul 18.00 WIB di Terminal Terpadu Merak, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki A Prakoso menyebutkan kepada wartawan bahwasanya, Polres Cilegon menerima laporan tindak pidana kekerasan dengan nomor laporan polisi nomor : LP / 54 / XII / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon/sek. pulomerak / Banten, tanggal 17 Desember 2018 atas nama pelapor Mazmur Tua M (21) warga Kelurahan Kragilan.

“Ya, saat ini tim reskrim kita berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama TD Bin SW (18) yang diduga seorang calo yang sering nongkrong di pelabuhan tersebut. Dugaan sementara TD melakukan aksinya bersama kawan-kawannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi,” terang Rizki.

Ditambahkan Kapolres, terhadap tersangka beserta kawan-kawannya, akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun enam bulan

“Kronologis singkat dari kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut dan selanjutnya tersangka memukuli korban. Saat korban hendak akan membalasnya, kawan-kawan TD sudah datang duluan untuk membantu pelamu, pada akhirnya korban dipukuli bersama-sama dengan kawan tersangka,” ungkap Kapolres. (*/Red)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien