Wisata Anyer

Polres Cilegon Tegaskan Bus Angkut Penumpang di Bagasi Terancam Sanksi Pidana

HUT RI PT PCM – KPP

CILEGON – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Cilegon AKP Ridwan mengingatkan seluruh perusahaan otobus (PO) dan masyarakat agar tidak menjadikan ruang bagasi bus sebagai tempat duduk penumpang karena membahayakan keselamatan dan melanggar aturan lalu lintas.

AKP Ridwan menegaskan, ruang bagasi pada bus hanya diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan barang bawaan, bukan untuk mengangkut penumpang.

“Dilarang bagi bus yang membawa penumpang di ruang bagasi bagian bawah. Bagasi dirancang khusus untuk menyimpan barang bawaan, bukan untuk manusia. Menempatkan penumpang di bagasi sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKP Ridwan di Cilegon, Minggu (21/6/2026).

Ia menjelaskan, penumpang yang berada di dalam bagasi tidak memiliki perlindungan keselamatan apabila terjadi kecelakaan, pengereman mendadak, maupun kebakaran.

Kondisi tersebut berisiko tinggi mengancam keselamatan jiwa penumpang.

HUT RI Pramuka Sankyu

Selain membahayakan nyawa, praktik tersebut juga dapat merugikan perusahaan otobus karena berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut AKP Ridwan, tindakan membawa penumpang di bagasi termasuk pelanggaran terhadap ketentuan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Sopir maupun operator bus dapat dijerat Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan dan denda.

Polres Cilegon, katanya, akan meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap bus yang kedapatan mengangkut penumpang di ruang bagasi.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menolak jika ditawarkan tempat duduk di bagasi dan segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.

“Kami minta peran aktif masyarakat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Laporkan jika menemukan bus yang mengangkut penumpang di bagasi,” ujar AKP Ridwan.***

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien