Polres Cilegon Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga, Dua Rekan Arisan Jadi Tersangka
CILEGON – Polres Cilegon mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga yang diduga dilakukan oleh dua rekannya sendiri, masing-masing berinisial NI (50) dan SK (52).
Kedua pelaku diketahui merupakan teman arisan korban. Motif dari peristiwa tragis ini diduga karena persoalan utang piutang.
Korban yang merupakan warga Lingkungan Sambirata, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, ditemukan meninggal dunia di rumah salah satu pelaku pada Selasa, 10 Juni 2025 kemarin.
Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025), menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dua orang pelaku terhadap rekan arisannya sendiri. Motif utamanya adalah karena utang piutang,” ujar AKP Hardi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya telah meminjamkan uang sebesar Rp10 juta kepada kedua pelaku.
Namun, hingga menjelang peristiwa pembunuhan terjadi, pelaku baru mengembalikan Rp3 juta.
Pada hari kejadian, korban dihubungi dan diminta datang ke rumah salah satu pelaku dengan dalih akan melunasi sisa utang tersebut.
Setibanya di lokasi, terjadi percekcokan yang dipicu oleh perasaan sakit hati dari pelaku yang mengaku tersinggung dengan ucapan korban.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Salah satu motifnya adalah sakit hati dan masalah utang piutang. Korban sempat disekap sebelum akhirnya kehilangan nyawa,” tambah AKP Hardi.
Pihak polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*/Nandi)

