Polres Cilegon Ungkap Tewasnya Tahanan Penyalahgunaan Narkoba, Ini Kronologisnya

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

CILEGON – Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus tewasnya tahanan penyalahgunaan narkoba dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang saat itu ditemukan pingsan di rumah tahanan Mapolres Cilegon, pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cilegon, diketahui korban AG, warga Kampung Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan dan ditetapkan menjadi tersangka, berinisial AS, HY, M, JP, FA, dan DA.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dalam konferensi pers menceritakan kronologi kejadian, pada saat itu Selasa sore AG dibawa masuk ke sel tahanan.

AG masuk dengan disambut oleh FA dan M menuju kamar 7 dalam posisi ruangan kosong karena tahanan lain sedang melaksanakan persiapan makan sore.

Advert

M dan FA mendudukan korban AG di ujung kamar bagian bawah dan disaksikan oleh TA dan US.

Kemudian M, FA, TA dan US meninggalkan kamar 7 untuk membagi nasi makan sore tahanan lainnya.

Saat itu, AS menanyai korban namun tak terima karena korban menjawab dengan nada tinggi yang dianggapnya menantang pelaku.

“Karena merasa kesal dan emosi, AS langsung melakukan kekerasan terhadap AG yang membuatnya terjatuh. Lalu M, HY, FA, JP, HY, dan DA secara bergantian melakukan kekerasan terhadap AG sehingga tidak sadarkan diri,” kata AKBP Sigit Haryono di Mapolres Cilegon, Senin (21/2/2022).

KPU Cilegon Coblos

Melihat korban terkapar tak sadarkan diri, salah satu pelaku berinisial JP kemudian membangunkan AG lalu memberikan minum kepada AG serta memanggil MM, WP dan TD untuk membantu mengangkat AG.

WP dan TD membantu membawa AG ke aula sel. WP dan TD kembali mengangkat AG lalu diletakkan di depan kamar 8.

“Kemudian AG di bawa ke kamar 4 untuk dilakukan pertolongan dengan cara mengerik badan korban, karena kondisi korban semakin memburuk, tahanan lain memanggil petugas jaga lalu dibawa keluar untuk dilakukan upaya penyelamatan ke Rumah Sakit Krakatau Medika,” jelasnya.

Kapolres juga turut mengungkap motif dari aksi yang dilakukan enam orang tersangka itu, pelaku dengan inisial AS merupakan tahanan yang dituakan oleh tahanan lainnya.

Karena merasa kesal dan emosi ketika bertanya kepada korban AG, namun korban menjawab dengan nada tinggi sehingga AS langsung memukul korban AG.

“Kemudian pelaku lainnya terprovokasi lalu ikut melakukan kekerasan secara bersama-sama,” katanya.

Karena peristiwa itu, keenam tahanan yang melakukan kekerasan terhadap korban terancam mendekam lebih lama di penjara.

Polisi menerapkan Pasal 170 KHUPidana Ayat (2) dan Ayat (3) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang digunakan para tersangka yakni, satu buah kaos berwarna biro dongker, satu buah celana pendek warna hitam bergaris biru bertuliskan Yonex, satu buah celana gunung berwarna coklat terpotong, satu buah gulungan karpet berwarna merah batik, dua buah botol plastik berisikan air dan bongkahan semen yang digunakan untuk melakukan aksi tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aksi tindak pidana tersebut. (*/Ihsan)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien