Waduh, Empat Karyawan RS Misi Lebak Dipecat Secara Sepihak

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK – Pecat Karyawan sepihak, Rumah Sakit Misi Lebak dituding langgar undang-undang ke tenagakerjaan. Pasalnya, pihak manajemen rumah sakit tersebut telah melakukan pemecatan terhadap empat orang karyawannya tanpa alasan yang jelas dan pemanggilan terlebih dahulu kepada masing-masing yang bersangkutan.

“Kami kecewa dengan sikap manajemen pihak RS Misi yang telah melakukan pemecatan sepihak terhadap kami. Soalnya tiba-tiba saja kami diberikan surat pemecatan, tanpa pemberitahuan alasan yang jelas,” ujar salah seorang karyawan misi yang dipecat, Senin (12/8/2019).

Menurutnya, manajemen RS Misi telah bersikap sewenang-wenang, tanpa memperhatikan undang-undang ketenagakerjaan.

“Mestinya kami ini sebelum dikasih surat pemutusan hubungan kerja dipanggil terlebih dahulu, dan diberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Ini mah kita langsung diberi surat pemecatan saja,” imbuhnya.

Ia melanjutkan, semestinya pada Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Loading...

“Tentunya pihak yang mengakhiri hubungan kerja dalam hal ini RS Misi diwajibkan membayar ganti rugi kepada kami sebagai karyawan yang dipecat sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” tandasnya.

Selain itu, Ia beserta karyawan lainnya merasa tidak melakukan kesalahan apapun sebelum turun surat pemecatan tersebut.

“Tidak bisa serta merta secara lisan atau melalui SMS seorang karyawan diputus hubungan kerjanya (di-PHK). Kami ingin penjelasan yang jelas dari pihak RS Misi, karena kami merasa dalam bertugas tidak membuat kesalahan. Jangankan kesalahan yang besar atau berat, kesalahan ringan saja kami tidak merasa,” katanya.

Sementara itu, Salehsius, Ketua Ikatan Karyawan Rumah Sakit Misi (IKAMI) membenarkan ada empat anggotanya ( 3 perawat, dan 1 OB) ada yang di PHK oleh pihak manajemen Rumah Sakit Misi. Bahkan sebagai tindak lanjutnya, kata Salehsius, pihaknya telah mempertanyakan kepada pihak manajmen soal pemecatan tersebut.

“Jawabanya kan sudah diberitahukan kepada masing-masing yang bersangkutan. Ya, memang semestinya pihak manajemen dalam melakukan pemecatan terhadap karyawannya menempuh prosedur sesuai ketentuan perundangan-undangan ketenagakerjaan. Mereka yang dipecat itu mestinya harus diberikan peringatan 1, 2 dan 3, setelah itu apabila masih melanggar, boleh dilakukan PHK, tapi dalam kasus temen-temen yang di-PHK ini, hal tersebut tidak ditempuh oleh pihak manajemen,” pungkasnya. (*/Sandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien