Polsek Pulomerak Tangkap Dua Pelaku Penusukan Terkait Perebutan Proyek Perusahaan di Cilegon
CILEGON – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulomerak, Kota Cilegon, berhasil mengamankan dua pelaku penusukan yang terjadi di salah satu perusahaan di Kelurahan Kota Sari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 20 Mei 2025 lalu.
Kapolsek Pulomerak, D.P. Ambarita, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/6/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan perebutan lahan pekerjaan proyek di dua perusahaan yang berada di wilayah Cilegon.
“Peristiwa terjadi di area perusahaan PT A. Kecamatan Grogol, Saat itu, korban bersama beberapa saksi datang untuk menanyakan kepastian pekerjaan di perusahaan PT C dan PT L,” ujar Kapolsek.
Namun usai keluar dari lokasi PT A, korban dan para saksi dihadang oleh dua tersangka.
Di tempat itu, korban kemudian mengalami penusukan di bagian paha atas dan bawah pada kaki kiri.
“Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih dua pekan. Namun, berkat kerja keras tim kami dan bimbingan dari Satreskrim Polres Cilegon, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” tambahnya.
Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pulomerak.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.(*/Nandi)

