Program Sertifikat Halal Gratis, Eli Amaliyah : Pelaku UMKM di Kota Cilegon Harus Merespon Peluang

BI Banten Belanja Nataru

 

CILEGON – Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskopukm) berharap pelaku usaha kecil merespon program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Kementrian Agama.

Hal tersebut untuk kepentingan dan keberlangsungan bisnis bagi pelaku usaha kecil yang ada di Kota Cilegon Khususnya.

Eli Amaliyah, Kepala Bidang UMKM mengatakan, pelaku usaha memerlukan legalitas salah satunya adalah serikat halal.

Oleh karena itu Kemenag Kota Cilegon bekerjasama dengan Dinas Koperasi melalui Bidang UMKM untuk mengkampanyekan program sertifikat halal gratis tersebut.

Pijat Refleksi

Sertifikat halal kata Eli, menjadi syarat bagi keberlangsungan bisnis dan peningkatan profit pelaku usaha. Sehingga program sertifikat halal gratis itu harus betul-betul dimanfaatkan.

“Sertifikat ini bentuk kepedulian Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama untuk mendukung keberlangsungan bagi pelaku usaha kecil. Kemenag Kota Cilegon dan Dinas Koperasi bekerjasama untuk mengkampanyekan program sertifikat halal gratis ini,” ujarnya, Senin (20/3/2023).

Eli menambahkan, jika produk yang dihasilkan para pelaku usaha tidak berlabel sertifikat halal, maka pengembangan usahanya akan terganggu, mengingat usaha yang belum memiliki standar sertifikat halal tidak bisa beredar luas karena ada aturan yang melarang.

Sejauh ini Dinas Koperasi Kota Cilegon melalui bidang UMKM mencatat, sebanyak 150 orang sudah mendapatkan sertifikat halal. Sementara 150 orang lainnya, masih dalam proses di Komisi Fatwa BPJPH Kementrian Agama.

Diketahui, pemerintah melalui Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan menerapkan kewajiban sertifikat halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024 mendatang. (*/Wan)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien