Proyek Blast Furnace Krakatau Steel Rugikan Negara Rp2,3 Triliun, Tanpa Studi Kelayakan

BI Banten Belanja Nataru

SERANG – Kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex oleh PT Krakatau Steel saat ini masuk pada tahapan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, dalam hal ini MCC Ceri sebesar USD 292 juta dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun,” kata jaksa, Umarul Faruq di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).

Para terdakwa tersebut yakni Fazwar Bujang selaku mantan Dirut PT Krakatau Steel, kemudian Andi Soko Setiabudi selaku Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010, Bambang Purnomo mantan Presiden Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.

Satu terdakwa lain, yaitu M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016, pembacaan dakwaannya ditunda karena belum menunjuk kuasa hukum.

Dalam persidangan terungkap, bahwa salah satu kesalahan fatal yang menyebabkan terjadinya proyek tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara, yakni diketahui bahwa sejak awal pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex oleh PT Krakatau Steel tersebut ternyata tanpa feasibility study atau studi kelayakan.

Dibacakan dalam dakwaan, bahwa terdakwa mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, Fazwar Bujang, mengetahui bahwa secara keuangan dan teknis, proyek blast furnace tersebut tidak mampu dilakukan.

“Terdakwa Fazwar Bujang dan Andi Soko Setiabudi bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan local portion proyek Pabrik Blast Furnace meskipun mengetahui secara finansial dan teknis tidak mampu melaksanakan proyek tersebut,” ungkap JPU.

Pijat Refleksi

Selain itu, adanya dokumen engineering estimate dan owner estimate pembangunan pabrik blast furnace, yang disetujui oleh terdakwa Fazwar Bujang bersama terdakwa Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.

Dimana dokumen tersebut tanpa didasari oleh studi kelayakan.

“Tanpa didasari feasibility study yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, JPU menilai bahwa terdakwa lainnya yakni Hernanto juga tidak melakukan kontrol kepada PT Krakatau Engineering atas pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh subkontraktor.

Sementara terdakwa M Reza dan Bambang Purnomo juga sengaja memecah beberapa pekerjaan local portion dari tahun 2012 sampai dengan 2019 menjadi 8.571 kontrak, PO, dan job order.

Dipecahnya paket pekerjaan ini dimaksudkan agar terdakwa menerima fee dari setiap kontrak.

“Agar dapat memperoleh fee dari setiap sub kontraktor atau supplier pemasok,” ujarnya.

Bahkan, pekerjaan local portion tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT Krakatau Steel. Selain itu, pekerjaan borongan dalam proyek tersebut tidak disertai sertifikat keterampilan dan keahlian.

“Serta progres pekerjaan dan pembayaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” imbuhnya. (*/Red)

 

 

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien