Proyek Kantor Dinas di Kota Cilegon Sudah Dikerjakan Sebelum Jadwal
CILEGON – Proyek pembangunan gedung baru Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang berlokasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Masigit, terdapat kejanggalan yakni dengan sudah dilaksanakannya pekerjaan sebelum turunnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon selaku pihak pemberi pekerjaan.
Proyek yang bersumber dari APBD Kota Cilegon Tahun 2018 sebesar Rp 13.953.000.000 ini, dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Menara Setia, dan diketahui sudah melaksanakan pekerjaan sejak Jum’at (29/6/2018). Padahal dalam papan informasi proyek tertera pekerjaan dimulai hari Senin (2/7/2018) hingga 208 hari kedepan atau (27/12/ 2018).
Dari pantauan langsung faktabanten.co.id di lokasi proyek, Senin (2/7/2018) sore, tampak tengah berlangsung pekerjaan pematangan lahan berupa pengupasan dan pengurukan lahan.
Saat coba dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengatakan, owner PT Menara Setia sedang tidak berada di lokasi proyek.
“Kontraktornya gak ada kang,” ujarnya singkat.
Menurut pihak keamanan yang enggan disebutkan namanya ini, pekerjaan yang tengah berlangsung tersebut dilaksanakan oleh pihak sub kontraktor yakni LSM setempat.
“Saya juga belum ketemu sama owner Menara Setia ini. Pekerjaan ini dikerjakan pihak Subkon dari LSM sini. Saya mah cuma ngamanin wilayah, khawatir ada masyarakat yang menolak proyek ini datang,” terangnya.
Sementara menurut kabar dari masyarakat setempat, Amir, adanya unsur masyarakat yang menolak karena faktor historis lahan yang dijadikan lokasi kantor tersebut, dulunya merupakan tanah bengkok milik desa.
“Wajar kalau ada masyarakat yang menolak, karena itu dulunya tanah bengkok. Mungkin perlu penjelasan bagaimana proses bisa menjadi milik Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Hingga sore ini berita diturunkan, pihak Dinas PUTR belum bisa dikonfirmasi. (*/Ilung)