PT KPMOG Akan Dirikan Pengelolaan Limbah B3 di Cilegon

CILEGON – Terpasang Banner di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, tentang pengumuman rencana studi Amdal dari PT KMP Oil dan Gas Kelola (KPMOG) Limbah Indonesia terhadap rencana kegiatan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seluas kurang lebih 50 Ha.

Berdasar informasi yang dikumpulkan, wilayah pabrik pengelolaan limbah B3 berada di Kawasan Kecamatan Cibeber, ketika di konfirmasi, Ujang Iing, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membenarkan isu tersebut dan tidak ada penolakan dari maysarakat sekitar.

“Iya, lagi di proses ijinnya itu, ga hafal saya kapan selesainya, sementara belum ada penolakan, kalau keluhan sampaikan ke Provinsi, lansung Provinsi,” kata Ujang saat ditemui seusai rapat Amdal perluasan salah satu Hotel Cilegon pada Selasa, (25/9/2018).

Berdasar pernyataan itu, wartawan fakta banten melakukan investigasi ke Wilayah Bulakan, benar tedapat keluhan warga, salah satunya SP (32), dia mengatakan adanya oknum warga menjadi centeng proyek tersebut.

“Proyeknya belum mulai kang, cuman ada oknum aja, dia punya kepentingan salah satunya Pileg, di sini warga ga ada yang nerima proyek itu cuman takut diapa-apain kalo berisik,” kata SP kepada faktabanten.co.id saat ditemui, Kamis, (27/9/2018) di warung kopi.

Dalam banner tersebut, diterangkan dampak akan adanya Perusahaan tersebut, yakni, dampak peningkatan pendapatan; membuka lapangan kerja, kesempatan berusaha, dampak persepsi masyarakat, kesehatan, persampahan, kualitas tanah, kondisi lalu lintas, kualitas udara, ambien, kebauan, getaran, kebisingan, kualitas air permukaan, dan air tanah.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan perusahaan tersebut berdasar pada banner, berupap pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbusan, pengolahan limbah B3 cair, serta Kantor dan Laboratorium.

Masih dalam banner tersebut, keluhan, saran, pendapat atau tanggapan bisa disampaikan dengan menyertakan nama dan alamat pada:

1. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gedung Manggala Wanabakti, Blok 4 Wing C Lt. 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, RT 1/3, Gelora, Jakpus, DKI Jakarta, 10270.

2. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten, Jl. KH. Syekh Nawawi Al-Bantani, Desa Sukajaya, Sukajaya, Kota Serang-Banten, 42188.

3. Dinas Lingkungan Hidup Cilegon, Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

4. PT KPMOG Kelola Limbah Indonesia. Jl. Pangeran Antasari, No. 75, RT 12/13, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430. (*/Do’a Emak)

[socialpoll id=”2521136″]

Honda