Rapat Forkopimda: Kemenag Kota Cilegon Ungkap 5 Hal Tak Terpenuhinya Syarat Pendirian Gereja HKBP

 

CILEGON – Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mendatangi kantor DPRD dan kantor Wali Kota Cilegon, Rabu 7 September 2022.

Kedatangan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan atas rencana pendirian gereja di Kota Cilegon.

Pendirian gereja oleh Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tersebut berlokasi di wilayah Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Kyai keturunan Sultan Banten, Tubagus Fathul Adzim menegaskan, bahwa tidak ada pertimbangan apapun soal pendirian gereja di Kota Cilegon.

“Kaitan yang sedang diperjuangkan masyarakat Kota Cilegon (terkait penolakan pendirian gereja) tidak bisa diganggu gugat,” ujar Tb Fathul Adzim Chotib, selaku tokoh ulama Banten.

Dalam orasinya, Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon mengungkapkan bahwa penolakan pendirian gereja yakni berpegangan atas konsensus sejarah masa lalu, yakni Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja/tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Menyikapi aspirasi masyarakat muslim Kota Cilegon tersebut, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan membentuk Tim Khusus yang akan diketuai oleh Kepala Kementerian Agama Kota Cilegon.

“Intinya aturan dan ketentuan harus dijalankan. Forkopimda akan mengkaji secara keseluruhan,” kata Helldy.

Hasil kajian Tim Khusus Forkopimda bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) nantinya akan jadi dasar pertimbangan keputusan Wali Kota Cilegon menyikapi hal tersebut.

Sementara dalam rapat Forkopimda sebelum bertemu massa umat Islam yang datang berdialog, telah dipaparkan sejumlah kondisi dan pertimbangan mengenai usulan pendirian gereja HKBP di Cikuasa, Cilegon.

Salah satunya keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon yang disampaikan oleh Abu Nashor selaku Kasubag TU.

Dalam menindaklanjuti surat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik XXI Banten – Resort Serang, Huria Maranatha Cilegon, perihal permohonan dari panitia pembangunan rumah ibadah tentang rekomendasi pendirian rumah ibadah, berikut beberapa poin penjelasan Kemenag Kota Cilegon :

* Pertama, Pendirian Rumah Ibadah tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Bersama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Walikota Dalam Pemeliharaan Umat Beragama Pemeberdayaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

* Kedua, belum adanya risalah dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat serta adanya rekomendasi tertulis dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Cilegon sebagai bahan kebijakan Wali Kota sebagaimana diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

* Ketiga, belum adanya surat pengesahan dari Kelurahan dan Kecamatan sebagai bentuk dukungan warga dan masyarakat setempat yang telah ditandatangani.

* Keempat, belum adanya rekomendasi dari FKUB Kota Cilegon.

* Kelima, belum sempurnanya daftar nama-nama dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang, karena ditemukan terdapat beberapa tandatangan yang berbeda dengan kartu tanda penduduk/KTP dan KK lebih dari 15 orang, dari daftar nama-nama pendukung sebanyak 70 orang yang diajukan.

“Dikarenakan hal tersebut merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi dan syah dalam syarat permohonan mendirikan rumah ibadah, maka Kemenag belum bisa memberikan rekomendasi. Berdasarkan 5 hal tersebut di atas,” ujar Abu Nashor. (*/Rizal)

Honda