Rebutan Lahan Parkir Bikin Gaduh, Walikota Cilegon Didesak Copot Kepala Dishub

Sekda Pelantikan DPRD

CILEGON – Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Perjuangan Masyarakat Cilegon (PPMC) ikut menyoroti kegaduhan terkait adanya dugaan penutupan paksa yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terhadap pengelolaan parkir swasta di kawasan ruko Cilegon Business Square (CBS) yang memiliki perizinan yang resmi.

Ketua Presidium PPMC Mulyadi Sanusi, bahkan dalam persoalan ini ikut turun langsung membela masyarakat Kelurahan Kedaleman yang dalam naungan CV. Linggarjati Garden mengelola lahan parkiran tersebut. Saat itu lokasi parkir CBS didatangi rombongan petugas Dishub Cilegon yang coba menutup paksa, pada Sabtu (2/5/2020) lalu.

Baca juga : “Rebutan” Lahan Parkir, Amin Amami Tantang Dishub Cilegon ke PTUN

Mulyadi menilai, Dishub Cilegon telah bersikap arogan dengan melakukan intimidasi terhadap masyarakat kecil dan dinilai telah menyalahi prosedur dan tupoksi kerja dalam sistem Pemerintahan di Kota Cilegon.

“Ini jelas Dishub sudah bertindak semena-mena terhadap wong cilik, kalau emang ada yang perlu dievaluasi kan harus ada surat teguran dulu secara kedinasan. Kenapa ini main tutup paksa, eksekusi itu ranahnya Satpol PP selaku penegak Perda, bukan Dishub,” ujarnya kepada Fakta Banten, Senin (4/5/2020) dinihari.

Aneh memang, Dinas Perhubungan Kota Cilegon menurunkan puluhan personel untuk melakukan tugas yang diklaim sebagai penegakkan aturan di pengelolaan parkir CBS. Saat itu tidak ada Personel Pol PP dalam tindakan upaya penutupan lahan parkir tersebut, padahal dalam sistem birokrasi, Penegak Perda adalah Satpol PP, sementara Dishub sebagai OPD pelaksana.

Lantik dprd

Pria yang akrab disapa Cak Moel ini juga menegaskan, pihaknya dalam hal ini berposisi membela masyarakat, terlebih CV Linggarjati Garden telah memenuhi aturan yang sesuai regulasi di Pemkot Cilegon.

CV Linggarjati Garden sebagai pengelola parkir Kawasan CBS selama ini mendapatkan mandat dari pemilik lahan PT Sehati, dan telah memberdayakan masyarakat sekitar melalui pengelolaan parkir swasta yang sudah mengantongi perizinan yang lengkap.

“Masyarakat jelas kita bela, apalagi masyarakat sudah berjuang patuhi administrasi pemerintah, sampai punya SPK serta menempuh perizinan lainnya. Kalau Dishub bilang ini lahan Fasos Fasum, kapan ada peralihan ke Pemkot nya? Dishub beraninya sama wong cilik, kenapa parkiran di mall, di rumah sakit, di pasar tidak ditutup, apa mereka punya perizinan Amdal Lalin, izin DPMTSP, pajak dan lainnya seperti di CBS ini?” ungkap Cak Moel.

Cak Moel tegas menuding kinerja Dishub Cilegon tidak murni demi kepentingan pemerintah, tetap ada peran pihak ketiga untuk mengambil alih bisnis parkir di CBS kedepannya.

“Saya tahu siapa pihak ke tiga yang sudah disiapkan Dishub untuk ganti mengelola parkiran di CBS,” tambahnya.

Untuk itu, PPMC mendesak kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi, untuk menyoroti dan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan di Dishub Kota Cilegon.

“Sudah lagi puasa, di tengah wabah Covid-19, ini petugas Dishub malah bikin kegaduhan di tempat umum, menakuti masyarakat kecil dan mempersoalkan perizinan badan usaha yang sah dari Pemkot Cilegon. Maka dalam hal ini, PPCM mendesak Walikota Cilegon untuk memecat Uteng sebagai Kepala Dishub Cilegon,” pungkasnya. (*/Ilung)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien