Kasus Kecelakaan Maut Naik Penyidikan, Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Hukum Jadi Tersangka

PENDEGLANG– Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Timur AMD, depan SDN 5 Sukaratu, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, pada Kamis 30 April 2026 lalu, masih menyita perhatian publik.
Perhatian meningkat karena pengemudi yang terlibat adalah pejabat aktif Pemkab Pandeglang.
Baru-baru ini Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.
Pelantikan Ahmad Mursidi jadi staff ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik itu, memicu sorotan karena ia kini berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto memastikan penanganan hukum tidak terhenti, walaupun Ahmad Mursidi telah dilantik oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani pada Selasa (26/5) lalu.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan SPDP juga sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Saudara AM sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jum’at (29/5/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Mobil Toyota Innova hitam dengan nopol A 1633 BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi melaju dari arah Kadomas menuju Cipacung.
Sesampainya di depan SDN Sukaratu 5, kendaraan diduga oleng dan keluar jalur ke bahu jalan sebelah kanan.
Mobil itu kemudian menghantam sepeda motor Honda Revo nopol A 6441 PX yang tengah berhenti, lalu menyeret beberapa siswa SDN Sukaratu 5 yang sedang istirahat di tepi jalan serta seorang pedagang.
Akibatnya peristiwa ini, dua korban meninggal dunia, sementara tujuh korban lain luka ringan. Semua korban dilarikan ke RSUD Berkah Pandeglang.
Dalam pemeriksaan awal kepada Ahmad Mursidi, Senna mengungkapkan bahwa tersangka mengaku sempat kehilangan kesadaran saat mengemudi.
“Pengemudi menyampaikan bahwa dirinya blank atau hilang kesadaran sehingga tidak bisa mengendalikan laju kendaraan,” kata Senna.
Kasatlantas menegaskan, mutasi jabatan Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli Bupati tidak menghentikan proses pidana.
“Pelantikan itu kewenangan Pemkab Pandeglang. Untuk kasus laka lantas ini proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.
Ahmad Mursidi dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Hingga kini berkas perkara masih dalam tahap penyidikan untuk dilengkapi sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya dikabarkan, pelantikan Ahmad Mursidi disorot Direktur Lembaga Banten Bangkit Institute, Fajar Pratama Yusuf.
Ia menilai keputusan itu menimbulkan tanda tanya terkait dasar pertimbangan Bupati dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Namun, jika pejabat yang akan dilantik diduga berstatus tersangka, maka prosesnya harus dikaji ulang,” ujarnya.
“Sesuai aturan Per BKN No. 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa mutasi harus melalui penilaian kinerja, pertimbangan Baperjakat, analisis jabatan, dan analisis beban kerja,” tutupnya.
Hingga saat ini, Pemkab Pandeglang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar pertimbangan pelantikan tersebut. Publik menunggu kejelasan apakah seluruh tahapan administratif dan hukum telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penempatan pejabat, apalagi di bidang pemerintahan, hukum, dan politik, harus bebas dari dugaan pelanggaran hukum dan tetap mengedepankan asas akuntabilitas.***


