Regent, Hiburan Malam di Cilegon yang Tetap Buka di Tengah Pencegahan Covid-19

CILEGON – Tempat Hiburan Malam (THM) Regent yang berlokasi di kawasan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, ternyata jadi satu-satunya yang didapati masih membandel dan terkesan mengabaikan Surat Instruksi Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelenggara hiburan yang diatur dalam Perda Perizinan Hiburan Nomor 2 Tahun 2003, agar tutup sementara untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Hal itu terpantau langsung pada Jum’at (20/3/2020) malam. Meski beberapa THM di kawasan Simpang dan pusat kota lainnya terlihat sudah tutup, namun di THM Regent para pengunjung terlihat mulai banyak berdatangan pada pukul 23.00 WIB.

Pihak manajemen Regent bernama Welong, yang ditemui di pintu gerbang, beralasan Surat Instruksi Walikota itu hanya himbauan yang belum berlaku.

“Itu sudah ada di tempel, itukan hanya himbauan saja, mulai besok kan berlakunya,” kilahnya saat ditanya wartawan.

Pijat Refleksi

Saat disinggung soal bahaya penyebaran Virus Corona yang bisa berpotensi terjangkit dari keramaian atau kerumunan seperti di tempat usahanya, terlebih kasus virus mematikan tersebut sudah menjadi perhatian bahkan kewaspadaan internasional, pihak Regent terkesan masih menganggap remeh perihal pencegahan Covid-19 di Kota Cilegon ini.

“Soal Corona di sini belum begitu mengkhawatirkan sih penyebarannya. Saya manajer merangkap humas di sini,” ucap Welong, walau saat ditanya di awal, dia sendiri sempat mengelak bahwa humas sedang tidak ada.

Hingga lewat pukul 00.00 WIB, Sabtu (21/3/2020) dinihari, terpantau pengunjung Regent semakin ramai dan mulai berdatangan. Padahal sesuai ketentuan Perda No.2/2003, batas jam operasional tempat hiburan hanya sampai pukul 00.00 WIB, namun ternyata ketentuan ini selalu tidak pernah dipatuhi oleh sejumlah tempat hiburan termasuk Regent. (*/Ilung)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien