Rehab 10 Rumah, Lurah Citangkil Cilegon Fokuskan Anggaran Pokmas untuk Rutilahu
CILEGON – Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon memfokuskan anggaran Program Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2025 untuk perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik warga di wilayah setempat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Pokmas pada pengajuan anggaran tahun sebelumnya.
Lurah Citangkil, M. Ali Wahdi, mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi terhadap sepuluh unit rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
“Anggaran Pokmas tahun 2025 dipusatkan untuk penanganan rumah tidak layak huni. Satu unit rumah dialokasikan sebesar Rp30 juta,” ujarnya saat ditemui di kantor kelurahan, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, sepuluh rumah yang saat ini mendapat bantuan merupakan rumah-rumah yang telah memenuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program, termasuk persyaratan utama terkait kejelasan status kepemilikan tanah.
Pokmas sendiri, lanjut dia, merupakan kelompok warga yang melibatkan perwakilan RT pada setiap lingkungan yang ada di wilayah kelurahan.
“Terkait jumlah keseluruhan rumah warga yang belum layak huni di luar sepuluh rumah tersebut, kami belum melakukan pendataan ulang,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak kelurahan akan tetap memprioritaskan alokasi anggaran Pokmas bagi warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
Ia juga mengungkapkan masih terdapat dua rumah tidak layak huni di wilayahnya yang belum bisa mendapat bantuan program Rutilahu dari pemerintah lantaran, rumah tersebut berdiri di atas tanah bengkok milik Pemerintah Kota Cilegon.
“Ada dua keluarga yang sangat membutuhkan perhatian. Karena itu, kami berharap pihak industri dapat berkenan bersedakah untuk memberikan bantuan untuk warga Cilegon,” tuturnya.***
